Terkena proyek JLS, warga tolak ganti rugi

Selasa, 18 September 2012 - 15:27 WIB
Terkena proyek JLS,...
Terkena proyek JLS, warga tolak ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak tujuh warga Cebongan, Kecamatan Tingkir yang tanahnya terkena pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. Warga akan melepas tanahnya jika Pemkot sepakat dengan harga Rp2 juta permeter persegi.

Tim pengadaaan tanah Pemkot Salatiga menetapkan nilai ganti rugi tanah di kawasan tersebut sebesar Rp700 ribu dan Rp1 juta per meter persegi. Namun warga menilai harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah rendah.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Salatiga Y Tri Priyo Nugroho menyatakan, hingga saat ini sebanyak tujuh warga yang tanahnya terkena pembangunan pintu masuk dan ke luar JLS di Tingkir belum sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan tim pengadaan tanah.

"Harga yang diminta tujuh warga tersebut sangat tinggi dan tidak wajar. Sehingga belum ada kesepakatan harga dan tanah milik tujuh warga tersebut belum bisa dibebaskan," katanya, Selasa (18/9/2012).

Menurut dia, harga ganti rugi tanah yang ditetapkan tim pengadaan tanah sudah melalui survei dan kajian yang dilakukan tim independen.

Disamping itu, juga di atas nilai jual objek pajak tanah di daerah Cebongan. Sehingga, imbuhnya, tim pengadaan tanah tidak bisa memenuhi permintaan warga.

"Harga ganti rugi yang ditetapkan tim pengadaan tanah sudah final. Kami tidak bisa menaikkan harga lagi. Jika tujuh warga tersebut tetap pada pendiriannya dan ngotot meminta harga Rp2 juta per meterpersegi, kemungkinan besar kami akan melakukan konsinyasi untuk membebaskan lahan milik tujuh warga itu," tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Agus Rudianto menyatakan, guna mengatasi kendala tersebut, sejauh ini tim pengadaan tanah Pemkot Salatiga masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga agar mau melepaskan tanahnya. Tetapi jika upaya tersebut tidak berhasil, Pemkot Salatiga terpaksa melakukan konsinyasi.

"Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006. Uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
18 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
36 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
53 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved