Belum PNS, Sekdes didata ulang
Senin, 17 September 2012 - 23:12 WIB
Belum PNS, Sekdes didata ulang
A
A
A
Sindonews.com – Dalam waktu dekat Pemkab Lahat segera mendata Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut laporan yang diterima, setidaknya Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Lahat dan Kecamatan Gumay Ulu serta di kecamatan lainnya masih terdapat Sekdes yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela dan Honorer.
Kabag Humas dan Protokol, Fauzan Khoiri Denin mengaku menerima intruksi dari Pusat dan Provinsi mengenai keberadaan Sekdes yang harus PNS.
“Memang sudah ada pemberitahuan dari 'atas' (Pusat dan Provinsi) mengenai keberadaan Sekdes yang harus PNS. Saat ini hal tersebut sedang didata ulang dan juga jumlah pegawai yang akan dialokasikan,” ungkapnya, Senin (17/9/2012).
Terkait Sekdes yang menjabat, lanjutnya Pemkab Lahat tetap memprosesnya sesuai aturan yang ada.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk jelas sesuai dengan aturannya. Saat ini yang pasti kita lakukan pendataan terlebih dahulu. Kalau memang aturannya memperbolehkan Sekdes yang belum PNS saat ini boleh diangkat, kenapa tidak untuk diusulkan. Apalagi, kalau memenuhi syarat. Makanya, kita akan pelajari dahulu bagaimana perintah dalam aturan tersebut,” terangnya.
Dengan diangkatnya Sekdes jadi PNS, diharapkan pemerintahan desa akan berjalan secara optimal. Sekdes akan mampu menjalankan roda pemerintahan, administrasi pembangunan dan suratsurat tugas kemasyarakatan.
Camat Merapi Barat Zulkarnain BA melalui Sekcam Danil Riswanto mengakui kalau di lingkungan Kecamatan Merapi Barat, masih ada enam Sekdes dari 19 Sekdes yang belum PNS. "13 desa telah ada Sekdes dan telah PNS sedangkan enam desa lain masih berstatus pelaksana harian di desa bahkan perangkat desa itu sendiri terkadang menjadi Sekdes di desanya," terangnya.
Hal serupa juga diakui Camat Lahat, Hery Al Kafi. Ia mengungkapkan di wilayah kerjanya tersebut masih ada Sekdes yang dijabat dari kalangan non PNS. “Kita juga masih menunggu. Jika memang ada aturannya, tentu kita siap mengusulkan pengangkatan Sekdes tersebut menjadi PNS,” pungkasnya.
Menurut laporan yang diterima, setidaknya Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Lahat dan Kecamatan Gumay Ulu serta di kecamatan lainnya masih terdapat Sekdes yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela dan Honorer.
Kabag Humas dan Protokol, Fauzan Khoiri Denin mengaku menerima intruksi dari Pusat dan Provinsi mengenai keberadaan Sekdes yang harus PNS.
“Memang sudah ada pemberitahuan dari 'atas' (Pusat dan Provinsi) mengenai keberadaan Sekdes yang harus PNS. Saat ini hal tersebut sedang didata ulang dan juga jumlah pegawai yang akan dialokasikan,” ungkapnya, Senin (17/9/2012).
Terkait Sekdes yang menjabat, lanjutnya Pemkab Lahat tetap memprosesnya sesuai aturan yang ada.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk jelas sesuai dengan aturannya. Saat ini yang pasti kita lakukan pendataan terlebih dahulu. Kalau memang aturannya memperbolehkan Sekdes yang belum PNS saat ini boleh diangkat, kenapa tidak untuk diusulkan. Apalagi, kalau memenuhi syarat. Makanya, kita akan pelajari dahulu bagaimana perintah dalam aturan tersebut,” terangnya.
Dengan diangkatnya Sekdes jadi PNS, diharapkan pemerintahan desa akan berjalan secara optimal. Sekdes akan mampu menjalankan roda pemerintahan, administrasi pembangunan dan suratsurat tugas kemasyarakatan.
Camat Merapi Barat Zulkarnain BA melalui Sekcam Danil Riswanto mengakui kalau di lingkungan Kecamatan Merapi Barat, masih ada enam Sekdes dari 19 Sekdes yang belum PNS. "13 desa telah ada Sekdes dan telah PNS sedangkan enam desa lain masih berstatus pelaksana harian di desa bahkan perangkat desa itu sendiri terkadang menjadi Sekdes di desanya," terangnya.
Hal serupa juga diakui Camat Lahat, Hery Al Kafi. Ia mengungkapkan di wilayah kerjanya tersebut masih ada Sekdes yang dijabat dari kalangan non PNS. “Kita juga masih menunggu. Jika memang ada aturannya, tentu kita siap mengusulkan pengangkatan Sekdes tersebut menjadi PNS,” pungkasnya.
(ysw)