Sudah tercetak, e-KTP belum bisa dipakai
Jum'at, 14 September 2012 - 23:42 WIB
Sudah tercetak, e-KTP belum bisa dipakai
A
A
A
Sindonews.com – Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah jadi dan diterima oleh masyarakat ternyata belum bisa digunakan untuk mengurus administrasi. Sejauh ini di Jawa Tengah daerah yang sudah menerima e-KTP hanya di Kota Salatiga dan Solo. Sedangkan daerah lainnya masih dalam proses pendistribusian dari pusat ke daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng P Edison Ambarura mengatakan, saat ini e-KTP belum dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ternyata jika dibawa ke bank, asuransi, mengurus sim dan pertanahan, serta sektor-sektor lain yang berkaitan dengan dokumen itu belum bisa.
“Penyebabnya karena e-KTP belum dikomunikasikan Kemendagri ke sektor-sektor itu,” ungkap Edison, kepada wartawan, Jumat (14/9/2012).
Edison menambahkan, sebagai solusinya, e-KTP tetap harus dibawa oleh pemilik dan juga menyertakan foto copy KTP lama yang sudah dilegalisir oleh kelurahan atau desa. Karena jika sudah menerima e-KTP, KTP lama akan diambil.
“Jadi disandingkan, antara foto copy dengan e-KTP. Bagi yang sudah menerima e-KTP jangan dilaminating apalagi distaples, karena penggunannya tidak digesek, melainkan hanya ditidurkan,” imbuhnya.
Pemerintah pusat menjanjikan e-KTP sudah mulai bisa optimal pada Januari 2013. Saat ini pendistribusian kartu yang sudah tercetak masih di lakukan di 11 daerah di Jateng yang sudah rampung menyelesaikan perekaman.
Saat dilakukan sortir masih ditemukan adanya salah cetak dan akan dikembalikan ke daerah untuk dikaji ulang. Secara umum proses perekaman saat ini sudah mencapai 70 persen. Bagi daerah yang prosentase perekaman masih sedikit, akan dipinjamkan alat perekaman daerah yang sudah rampung seperti di Temanggung.
“Khusus untuk Kudus dan Brebes, prosentasenya masih sekitar 50-60 persen. Karena datangnya alat perekaman di daerah tersebut terlambat,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng P Edison Ambarura mengatakan, saat ini e-KTP belum dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ternyata jika dibawa ke bank, asuransi, mengurus sim dan pertanahan, serta sektor-sektor lain yang berkaitan dengan dokumen itu belum bisa.
“Penyebabnya karena e-KTP belum dikomunikasikan Kemendagri ke sektor-sektor itu,” ungkap Edison, kepada wartawan, Jumat (14/9/2012).
Edison menambahkan, sebagai solusinya, e-KTP tetap harus dibawa oleh pemilik dan juga menyertakan foto copy KTP lama yang sudah dilegalisir oleh kelurahan atau desa. Karena jika sudah menerima e-KTP, KTP lama akan diambil.
“Jadi disandingkan, antara foto copy dengan e-KTP. Bagi yang sudah menerima e-KTP jangan dilaminating apalagi distaples, karena penggunannya tidak digesek, melainkan hanya ditidurkan,” imbuhnya.
Pemerintah pusat menjanjikan e-KTP sudah mulai bisa optimal pada Januari 2013. Saat ini pendistribusian kartu yang sudah tercetak masih di lakukan di 11 daerah di Jateng yang sudah rampung menyelesaikan perekaman.
Saat dilakukan sortir masih ditemukan adanya salah cetak dan akan dikembalikan ke daerah untuk dikaji ulang. Secara umum proses perekaman saat ini sudah mencapai 70 persen. Bagi daerah yang prosentase perekaman masih sedikit, akan dipinjamkan alat perekaman daerah yang sudah rampung seperti di Temanggung.
“Khusus untuk Kudus dan Brebes, prosentasenya masih sekitar 50-60 persen. Karena datangnya alat perekaman di daerah tersebut terlambat,” ucapnya.
(azh)