Pelaku teror rumah Kapolri ditangkap
Kamis, 13 September 2012 - 20:50 WIB
Pelaku teror rumah Kapolri ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki berinisial SH karena diduga telah melakukan teror terhadap rumah dinas Kapolri. Pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman bom kepada operator 1717.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, SH ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan. "Kita tangkap di Depok, dan tanpa perlawanan," katanya di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Dia menjelaskan, pelaku mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman bom di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui operator 1717.
Rikwanto mengungkapkan, setelah menerima pesan singkat itu, petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ke rumah di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami kemudian langsung melakukan pelacakan, hingga akhirnya pada Rabu 12 September 2012 malam, SH ditangkap," jelasnya.
Menurutnya, dari identitasnya diketahui SH tinggal di Jalan Bunga Melati, Cipete, Jakarta Selatan. "Dia hanya iseng, dan tidak ada maksud apa-apa," jelasnya.
Meski demikian, akibat perbuatannya SH tetap dikenakan Pasal 6, 7, 9 Perpu Nomor 1/2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dari tersangka, petugas menyita dua buah ponsel merek Nokia model 1200 tipe RH99 warna hitam, dua simcard, dan satu perdana Telkomsel. Sampai saat ini, tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada kaitannya dengan kelompok-kelompok teror lain, dia hanya iseng, dan bekerja sendiri," tukasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, SH ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan. "Kita tangkap di Depok, dan tanpa perlawanan," katanya di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Dia menjelaskan, pelaku mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman bom di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui operator 1717.
Rikwanto mengungkapkan, setelah menerima pesan singkat itu, petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ke rumah di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami kemudian langsung melakukan pelacakan, hingga akhirnya pada Rabu 12 September 2012 malam, SH ditangkap," jelasnya.
Menurutnya, dari identitasnya diketahui SH tinggal di Jalan Bunga Melati, Cipete, Jakarta Selatan. "Dia hanya iseng, dan tidak ada maksud apa-apa," jelasnya.
Meski demikian, akibat perbuatannya SH tetap dikenakan Pasal 6, 7, 9 Perpu Nomor 1/2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dari tersangka, petugas menyita dua buah ponsel merek Nokia model 1200 tipe RH99 warna hitam, dua simcard, dan satu perdana Telkomsel. Sampai saat ini, tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada kaitannya dengan kelompok-kelompok teror lain, dia hanya iseng, dan bekerja sendiri," tukasnya.
(lil)