Gesek tunai Rp1,03 M dengan kartu kredit palsu
Rabu, 12 September 2012 - 10:47 WIB
Gesek tunai Rp1,03 M dengan kartu kredit palsu
A
A
A
Sindonews.com - Diduga pemalsu kartu kredit, kakak beradik Sur (28) dan SUT (24) dibekuk Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dengan menggunakan kartu kredit palsu itu Warga Ujungberung, Kota Bandung berhasil melakukan transaksi gesek tunai senilai Rp1,03 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit Bank Mandiri.
Dijelaskan Martinus, aksi pemalsuan diawali dari mecari data Bank BCA yang dijadikan sebagai referensi.
Selanjutnya, kedua tersangka membuat fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu sesuai dengan data Bank BCA dan fotocopy kartu kredit milik orang lain.
Setelah persaratan lengkap, tersangka lalu mengajukan kartu kredit ke bank lainnya, yakni Bank Mandiri.
“Jadi data palsu itu untuk meyakinkan pihak bank agar diberi kartu kredit lainnya,” terangnya.
Usai mendapatkan kartu kredit baru, keduanya lalu menggunakannya untuk melakukan transaksi secara gesek tunai (Gestun) di toko-toko di Kota Bandung.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti 25 kartu kredit palsu, 2 CPU, 1 Notebook merk HP, 1 Printer merk HP, dan Aplikasi permohonan kartu kredit.
“Keduanya melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara,” tegasnya.
Dengan menggunakan kartu kredit palsu itu Warga Ujungberung, Kota Bandung berhasil melakukan transaksi gesek tunai senilai Rp1,03 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit Bank Mandiri.
Dijelaskan Martinus, aksi pemalsuan diawali dari mecari data Bank BCA yang dijadikan sebagai referensi.
Selanjutnya, kedua tersangka membuat fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu sesuai dengan data Bank BCA dan fotocopy kartu kredit milik orang lain.
Setelah persaratan lengkap, tersangka lalu mengajukan kartu kredit ke bank lainnya, yakni Bank Mandiri.
“Jadi data palsu itu untuk meyakinkan pihak bank agar diberi kartu kredit lainnya,” terangnya.
Usai mendapatkan kartu kredit baru, keduanya lalu menggunakannya untuk melakukan transaksi secara gesek tunai (Gestun) di toko-toko di Kota Bandung.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti 25 kartu kredit palsu, 2 CPU, 1 Notebook merk HP, 1 Printer merk HP, dan Aplikasi permohonan kartu kredit.
“Keduanya melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara,” tegasnya.
(lns)