Rayakan kebebasan, napi selundupkan sabu
Rabu, 12 September 2012 - 01:03 WIB
Rayakan kebebasan, napi selundupkan sabu
A
A
A
Sindonews.com - OM Seorang narapidana rumah tahanan (Rutan) Salemba, harus mendapatkan tambahan masa hukuman 10 bulan penjara karena kepergok saat menyelundupkan sabu seberat 530 gram ke dalam rutan.
OM yang ditahan karena kasus pencurian emas itu mengaku, dirinya menyelundupkan narkoba jenis sabu itu untuk pesta narkoba di dalam rutan untuk merayakan kebebasannya.
Peristiwa itu bermula ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan laporan adanya benda mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Agustus 2012 lalu. Paket yang dikirim melalui jasa kiriman kilat ke ruah YK (32) itu, berisi empat botol bedak yang di dalamnya mengandung sabu.
"Saya kalau tahu itu narkoba, tidak mungkin mau menerimanya," kata YK kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 September 2012.
YK mengaku dirinya hanya dititipkan oleh seorang teman yang sedang ditahan di Rutan Salemba berinisial TM. Saat dilakukan pemeriksaan, TM dan MY mengaku disuruh oleh OM yang memesan narkoba dengan menggunakan telepon genggam dari balik tahanan.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, OM yang merencanakan pengiriman sabu itu merupakan narapidana yang akan keluar penjara kurang lebih dua minggu lagi. "Itu makanya, ketika mau keluar, dia berencana mengadakan pesta di dalam sel," ungkapnya.
Sumirat menambahkan, ketiga narapidana yang terlibat dalam pemesanan narkoba itu akan mendapatkan tambahan hukuman penjara. "Nanti jika terbukti bersalah di pengadilan, maka hukumannya akan ditambahkan," tandasnya.
OM yang ditahan karena kasus pencurian emas itu mengaku, dirinya menyelundupkan narkoba jenis sabu itu untuk pesta narkoba di dalam rutan untuk merayakan kebebasannya.
Peristiwa itu bermula ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan laporan adanya benda mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Agustus 2012 lalu. Paket yang dikirim melalui jasa kiriman kilat ke ruah YK (32) itu, berisi empat botol bedak yang di dalamnya mengandung sabu.
"Saya kalau tahu itu narkoba, tidak mungkin mau menerimanya," kata YK kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 September 2012.
YK mengaku dirinya hanya dititipkan oleh seorang teman yang sedang ditahan di Rutan Salemba berinisial TM. Saat dilakukan pemeriksaan, TM dan MY mengaku disuruh oleh OM yang memesan narkoba dengan menggunakan telepon genggam dari balik tahanan.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, OM yang merencanakan pengiriman sabu itu merupakan narapidana yang akan keluar penjara kurang lebih dua minggu lagi. "Itu makanya, ketika mau keluar, dia berencana mengadakan pesta di dalam sel," ungkapnya.
Sumirat menambahkan, ketiga narapidana yang terlibat dalam pemesanan narkoba itu akan mendapatkan tambahan hukuman penjara. "Nanti jika terbukti bersalah di pengadilan, maka hukumannya akan ditambahkan," tandasnya.
(lil)