Malaysia belajar pemberantasan korupsi dari KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, pemilihan Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan South East Asia Parties Againts Corruption (SEA-PAC) atau Perkumpulan Lembaga Anti Korupsi Se-Asia Tenggara memiliki beberapa alasan.
"Pertama, Yogya merupakan kotak kecil yang aman dan nyaman bagi penyelenggaraan konfrensi tingkat internasional. Kedua, untuk memperkenalkan kebudayaan Indonesia yang akan disuguhkan bagi peserta negara-negara sahabat," ujar Busyro di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Dia menambahkan, modus-modus korupsi tidak hanya terbatas di satu negara. Menurutnya, kekuatan-kekuatan korupsi memiliki konektivitas antar koruptor. Selain itu kata dia, para koruptor tersebut juga berkembang berkelindan dengan kekuatan-kekuatan bisnis dan negara-negara tertentu.
"Memiliki waktu dan dinamika karena mereka selalu berpindah dari satu negara kenegara lain. Dengan kekuatan-kekuatan itu sehingga mereka bisa lari, terjadi transasionalisasi dengan negara lain. Itu dirasakan oleh semua negara," paparnya.
Busyro mengatakan, menangani kejahatan korupsi dengan membutuhkan bantuan hukum lintas negara merupakan bantuk pengembangan dari konsep dan kebijakan yang selama ini dikaji secara strategik, sistematik, dan komprehensif.
Dia merinci, dengan MLA terjadi peningkatan dalam rangka pelacakan aset koruptor di luar negeri dan dikembalikan kepada negara Indonesia. Namun, dia mengaku masih ada kendala dalam menjalankan MLA itu seperti kurangnya pemahaman dua negara yang melakukan kerja sama MLA, kurangnya payung hukum internasional, negara yang diminta bantuan belum kooperatif.
"Kesepakatannya yang akan dihasilkan nanti melakukan pengepungan terhadap negara dan aset-asetnya. Pengepungan itu sejauh mana kita menutup lubang-lubang yang masih terbuka," imbuhnya.
Dalam rangka mengejar koruptor dan aset-asetnya yang bisa kita lakukan adalah dengan menjalin usaha kerja sama lewat MLA antara negara-negara SEA-PAC. Dasar hukumnya itu adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU NO/72006.
Dia menyatakan, dari sejumlah anggota SEA-PAC, KPK merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang diakui di kawasan Asia Tenggara, bahkan di Asia. Dia mengatakan, sejumlah komisi/lembaga antikorupsi seperti di Kamboja, dan India mempelajari konsep pemberantasan korupsi dari Indonesia.
"Malaysia bahkan mengadakan beberapa kali kunjungan dan kajian di KPK beberapa waktu lalu. Model KPK ini sangat dimintai oleh negara-negara lain. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu disatukan di KPK Indonesia. Saat ekspose itu kan ada polisi, jaksa, dan pimpinan," bebernya.
Abraham dan Busyro senada mengatakan, pendekatan dalam pemberantasan korupsi lintas negara juga dilakukan dengan pendekatan nonformal.
"Pertama, Yogya merupakan kotak kecil yang aman dan nyaman bagi penyelenggaraan konfrensi tingkat internasional. Kedua, untuk memperkenalkan kebudayaan Indonesia yang akan disuguhkan bagi peserta negara-negara sahabat," ujar Busyro di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Dia menambahkan, modus-modus korupsi tidak hanya terbatas di satu negara. Menurutnya, kekuatan-kekuatan korupsi memiliki konektivitas antar koruptor. Selain itu kata dia, para koruptor tersebut juga berkembang berkelindan dengan kekuatan-kekuatan bisnis dan negara-negara tertentu.
"Memiliki waktu dan dinamika karena mereka selalu berpindah dari satu negara kenegara lain. Dengan kekuatan-kekuatan itu sehingga mereka bisa lari, terjadi transasionalisasi dengan negara lain. Itu dirasakan oleh semua negara," paparnya.
Busyro mengatakan, menangani kejahatan korupsi dengan membutuhkan bantuan hukum lintas negara merupakan bantuk pengembangan dari konsep dan kebijakan yang selama ini dikaji secara strategik, sistematik, dan komprehensif.
Dia merinci, dengan MLA terjadi peningkatan dalam rangka pelacakan aset koruptor di luar negeri dan dikembalikan kepada negara Indonesia. Namun, dia mengaku masih ada kendala dalam menjalankan MLA itu seperti kurangnya pemahaman dua negara yang melakukan kerja sama MLA, kurangnya payung hukum internasional, negara yang diminta bantuan belum kooperatif.
"Kesepakatannya yang akan dihasilkan nanti melakukan pengepungan terhadap negara dan aset-asetnya. Pengepungan itu sejauh mana kita menutup lubang-lubang yang masih terbuka," imbuhnya.
Dalam rangka mengejar koruptor dan aset-asetnya yang bisa kita lakukan adalah dengan menjalin usaha kerja sama lewat MLA antara negara-negara SEA-PAC. Dasar hukumnya itu adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU NO/72006.
Dia menyatakan, dari sejumlah anggota SEA-PAC, KPK merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang diakui di kawasan Asia Tenggara, bahkan di Asia. Dia mengatakan, sejumlah komisi/lembaga antikorupsi seperti di Kamboja, dan India mempelajari konsep pemberantasan korupsi dari Indonesia.
"Malaysia bahkan mengadakan beberapa kali kunjungan dan kajian di KPK beberapa waktu lalu. Model KPK ini sangat dimintai oleh negara-negara lain. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu disatukan di KPK Indonesia. Saat ekspose itu kan ada polisi, jaksa, dan pimpinan," bebernya.
Abraham dan Busyro senada mengatakan, pendekatan dalam pemberantasan korupsi lintas negara juga dilakukan dengan pendekatan nonformal.
(san)