Ibu muda buang bayi ke dalam sungai
Selasa, 11 September 2012 - 00:25 WIB
Ibu muda buang bayi ke dalam sungai
A
A
A
Sindonews.com - Sesosok bayi laki-laki ditemukan seorang pemulung di aliran Sungai Cikendal, RT 6/10, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, sudah tak bernyawa. Tak lama berselang, polisi menciduk EO (17), remaja sekitar yang diduga sebagai Ibu bayi malang tersebut.
"Penemuan bayi itu sekitar jam enam pagi. Kita lakukan pemeriksaan saksi dan menelusuri jejak, alhasil kami berhasil mengamankan tersangka yang tidak lain Ibu dari bayi itu," jelas Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kokon Sudrajat, kepada wartawan, di Bandung, Senin (10/9/2012).
Ditambahkan Kokon, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKPJose HW Xavier. Saat dilakukan penangkapan, polisi mendatapi EO dalam kondisi pendarahan akibat melahirkan anak yang dibuangnya.
Dari keterangan EO, dia melahirkan sendiri bayi yang dikandungnya di kamar mandi. Usai mengeluarkan bayinya, dia lalu membungkus dan memasukannya kedalam dus. Dengan tega EO kemudian melempar darah dagingnya tersebut ke aliran sungai yang berada di belakang rumahnya.
"Katanya dia malu, karena status EO yang belum menikah tapi sudah memiliki anak dari hubungannya bersama sang pacar," katanya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan satu ember yang dipakai untuk melahirkan, dua celana pendek dengan bercak darah, dan satu buah celana dalam yang juga terdapat bercak darah.
Kini tersangka dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani perawatan pasca pendarahan. Sedangkan jasad bayi hasil hubungannya dibawa ke kamar mayat RS Hasan Sadikin untuk di visum.
"Kami masih mengejar AF (22) yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. EO dikenakan pasal 341 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya.
"Penemuan bayi itu sekitar jam enam pagi. Kita lakukan pemeriksaan saksi dan menelusuri jejak, alhasil kami berhasil mengamankan tersangka yang tidak lain Ibu dari bayi itu," jelas Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kokon Sudrajat, kepada wartawan, di Bandung, Senin (10/9/2012).
Ditambahkan Kokon, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKPJose HW Xavier. Saat dilakukan penangkapan, polisi mendatapi EO dalam kondisi pendarahan akibat melahirkan anak yang dibuangnya.
Dari keterangan EO, dia melahirkan sendiri bayi yang dikandungnya di kamar mandi. Usai mengeluarkan bayinya, dia lalu membungkus dan memasukannya kedalam dus. Dengan tega EO kemudian melempar darah dagingnya tersebut ke aliran sungai yang berada di belakang rumahnya.
"Katanya dia malu, karena status EO yang belum menikah tapi sudah memiliki anak dari hubungannya bersama sang pacar," katanya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan satu ember yang dipakai untuk melahirkan, dua celana pendek dengan bercak darah, dan satu buah celana dalam yang juga terdapat bercak darah.
Kini tersangka dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani perawatan pasca pendarahan. Sedangkan jasad bayi hasil hubungannya dibawa ke kamar mayat RS Hasan Sadikin untuk di visum.
"Kami masih mengejar AF (22) yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. EO dikenakan pasal 341 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya.
(san)