Jalan Darmo & Gubeng akan steril dari reklame
Kamis, 06 September 2012 - 18:02 WIB
Jalan Darmo & Gubeng akan steril dari reklame
A
A
A
Sindonews.com – Setelah kematian sejumlah pohon di Jalan Gubeng yang disinyalir sengaja dimatikan untuk pendirian reklame, Pemkot Surabaya langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan izin reklame di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, reklame yang ada di Jalan Raya Darmo serta Jalan Raya Gubeng memang sudah mengantongi izin.
Namun, kematian pohon di sana menjadi reverensi Pemkot untuk tidak memperpanjang lagi izin reklame di sana.
“Jadi tak ada alasan lagi, kami tetap memprioritaskan keberadaan pohon daripada reklame,” ujar Agus, Kamis (6/9/2012).
Makanya, kalau memang terbukti pohon itu sengaja dimatikan oleh pihak tertentu, ia akan mengambil langkah tegas.
“Kalau sudah ada bukti, kami langsung melakukan blacklist,” ungkapnya.
Jika sudah di-blacklist, maka reklame itu harus segera dirobohkan.
Unsur kesengajaan dalam membunuh pohon dianggap kesalahan fatal yang tak bisa dimaafkan. DCKTR kini tengah menunggu hasil penelusuran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.
“Hasilnya nanti akan kami jadikan sebagai bukti. Jadi langkah kami untuk melakukan tindakan tegas bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Kejadian matinya sejumlah pohon di beberapa jalan protokol membuat Pemkot Surabaya harus berlaku ketat. Misalnya, dengan menolak pengajuan izin baru reklame di beberapa jalan protokol.
Alasannya, di kawasan itu banyak pohon dan bukan lokasi yang tepat untuk berdirinya reklame.
“Kami jelas tak ingin Surabaya jadi hutan reklame, keberadaan pohon yang hijau jadi tujuan utama kami dalam menata kota,” tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, reklame yang ada di Jalan Raya Darmo serta Jalan Raya Gubeng memang sudah mengantongi izin.
Namun, kematian pohon di sana menjadi reverensi Pemkot untuk tidak memperpanjang lagi izin reklame di sana.
“Jadi tak ada alasan lagi, kami tetap memprioritaskan keberadaan pohon daripada reklame,” ujar Agus, Kamis (6/9/2012).
Makanya, kalau memang terbukti pohon itu sengaja dimatikan oleh pihak tertentu, ia akan mengambil langkah tegas.
“Kalau sudah ada bukti, kami langsung melakukan blacklist,” ungkapnya.
Jika sudah di-blacklist, maka reklame itu harus segera dirobohkan.
Unsur kesengajaan dalam membunuh pohon dianggap kesalahan fatal yang tak bisa dimaafkan. DCKTR kini tengah menunggu hasil penelusuran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.
“Hasilnya nanti akan kami jadikan sebagai bukti. Jadi langkah kami untuk melakukan tindakan tegas bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Kejadian matinya sejumlah pohon di beberapa jalan protokol membuat Pemkot Surabaya harus berlaku ketat. Misalnya, dengan menolak pengajuan izin baru reklame di beberapa jalan protokol.
Alasannya, di kawasan itu banyak pohon dan bukan lokasi yang tepat untuk berdirinya reklame.
“Kami jelas tak ingin Surabaya jadi hutan reklame, keberadaan pohon yang hijau jadi tujuan utama kami dalam menata kota,” tegasnya.
(ysw)