DPRD DIY masih berdebat dualisme di Pura Pakualam

Rabu, 05 September 2012 - 16:58 WIB
DPRD DIY masih berdebat...
DPRD DIY masih berdebat dualisme di Pura Pakualam
A A A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY belum temukan formula khusus untuk antisipasi kemungkinan adanya persoalan dua Adipati yang bertahta di Pura Pakualaman.

Perdebatan panjang masih terjadi di internal pansus untuk mengantisipasi kemungkinan pencalonan wakil gubernur oleh kubu KPH Ambarkusumo dan KPH Anglingkusumo.

Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, proses finalisasi tata tertib (tatib) yang diharuskan selesai hari ini, ternyata masih memperdebatkan persoalan antisipasi munculnya "matahari kembar" di institusi Keraton dan Pura Pakualaman.

"Masih diperdebatkan antara apakah pelantikan tetap harus bersama (Gubernur dan Wakil Gubernur) atau ketika salah satu bermasalah satu yang lain dilantik terlebih dahulu," ungkap Arif menjelaskan kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai, kemungkinan dilakukannya pelantikan tidak secara bersama antara HB yang bertahta menjadi Gubernur dan PA yang bertahta menjadi wakil gubernur terbuka lebar.

Di dalam peraturan yang disahkan DPR RI pada 30 Agustus lalu tersebut, tidak ada aturan yang menyebutkan pelantikan keduanya harus dilakukan secara bersama.

Sementara merujuk pada pasal 26 UU No13/2012 tentang Keistimewaan DIY, menurutnya, justru diatur kemungkinan adanya kekosongan salah satu jabatan kepala daerah tersebut.

"Kan malah diatur kalau HB tidak memenuhi syarat PA jadi Plt. Sementara kalau PA berhalangan HB juga menjalankan fungsi Wakil Gubernur," tandas Arif.

Sementara jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang pertama setelah disahkannya UU Keistimewaan DIY harus dilakukan bersama-sama, ada kemungkinan terjadinya kemoloran jadwal.
Harapan untuk memanfaatkan hari terakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang akan sulit dipenuhi.

DPRD menurut Arif, tidak bisa mencampuri proses suksesi internal di Pura Pakualaman. Hal tersebut mempertimbangkan proses suksesi Adipati Pura Pakualaman sama dengan yang diberlakukan di Keraton Yogyakarta memiliki aturan sendiri.

Terpisah Sekretaris DPRD DIY Drajat Ruswandono mengatakan, malam ini DPRD DIY sudah harus menetapkan Panitia Khusus yang akan mendapatkan mandat melakukan verifikasi untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY.

"UU-nya mengatakan dua hari setelah diundangkan DPRD DIY harus sudah membentuk pansus penetapan dan itu adalah hari ini," jelasnya.
(azh)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Spanduk Ade Armando...
Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta Pusat
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
18 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
20 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
20 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
33 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
56 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved