Polisi ringkus 3 tersangka pembunuhan

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 22:35 WIB
Polisi ringkus 3 tersangka...
Polisi ringkus 3 tersangka pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wiliam Lim (23), pada 15 Maret 2012 lalu, di Jalan Kali Sekretaris, RT 006/05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiga tersangka berinisial MR (23), AW (23), dan MB (21) ditangkap di tempat terpisah-pisah. Penangkapan mereka memerlukan waktu hampir lima bulan pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan terhadap mereka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ketiganya akhirnya berhasil diringkus. Namun ada dua lagi berinisial RB dan MLY yang masih buron.

Dalam penyidikan, ketiga tersangka mengaku terpaksa membunuh karena masalah hutang piutang. Pembunuhan dilakukan para tersangka di warnet milik korban di lantai empat.

"Motifnya itu menurut keterangan para persangka, korban memiliki hutang bisnis dan judi sebesar Rp800 juta. Tiga korban ini bertindak sebagai penagih dan mendapat fee dari upah penagihan dan judi," terang Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Rikwanto pelaku dengan korban sebenarnya sahabat sejak sekolah di Australia. Tapi lantaran hutang itulah, mereka melupakan jalinan persahabatan.

Awalnya pelaku menagih hutang di warnet milik korban di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Karena tak bisa membayar, terjadi percecokan.

"Saat percecokan itu MB memiting leher korban dari belakang. AW memagang kedua tangan korban, lalu MLY, ikut mengikat kaki korban," jelas Rikwanto.

Tidak itu saja pelaku RB memukul kepala korban dengan paralon sebanyak lima kali dan memukul menggunakan martil sebanyak tiga kali.

"Akibat pendarahan hebat di kepala korban tewas," jelas Rikwanto.

Lalu mayat Wiliam dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibuang di belakang Indosiar.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda, HP, satu unit sepeda motor Yamaha, struk belanja, satu batang paralon, satu bungkus pembersih pakaian, dan dua ikat alat judi.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 170 ayat 1, 2 dan 3.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
2 menit yang lalu
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
37 menit yang lalu
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
1 jam yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
3 jam yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
8 jam yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
9 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved