98 orang kelompok Kei ditahan
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 14:37 WIB
98 orang kelompok Kei ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan 98 tersangka dalam insiden bentrokan antara kubu Herkules dengan John Kei dalam memperebutkan lahan kosong di Jalan Cengkareng Kamal, RT 02/RW 07, Kelurahan Cengkareng Barat, pada Rabu 29 Agustus 2012.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, ke-98 tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan 102 saksi yang telah diperiksa Polres Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan, dapat disampaikan telah ditetapkan 98 orang sebagai tersangka," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Ditambahkan dia, 98 tersangka tersebut berasal dari kubu John Kei. Penahanan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. "Semua tersangka dari kubu John Kei. Sementara, dari kubu Hercules belum ada. Semua akan ditahan di tahanan Krimum atau Dirnarkoba Polda Metro Jaya, hari ini," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP. "Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, ke-98 tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan 102 saksi yang telah diperiksa Polres Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan, dapat disampaikan telah ditetapkan 98 orang sebagai tersangka," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Ditambahkan dia, 98 tersangka tersebut berasal dari kubu John Kei. Penahanan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. "Semua tersangka dari kubu John Kei. Sementara, dari kubu Hercules belum ada. Semua akan ditahan di tahanan Krimum atau Dirnarkoba Polda Metro Jaya, hari ini," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP. "Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
(san)