5 penyelundup Timor Leste belum dideportasi
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 12:43 WIB
5 penyelundup Timor Leste belum dideportasi
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang penyelundup pakaian import bekas dan ratusan kilogram ikan kering dari Timor Leste yang ditangkap Polisi di Pantai Wini Timor Tengah Utara, NTT pekan lalu, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di markas Polres Timor Tengah Utara.
Menurut Kompol Yulian Perdana, Wakapolres Timor Tengah Utara, saat ini Polisi sedang mengirim surat ke pihak Konsulado Timor Leste di Kupang untuk memberitahukan perihal warga Timor Leste yang sedang menjalani pemeriksaan polisi Indonesia. Sedangkan soal Ranah hukum yang akan dijalani lima warga itu, disesuaikan dengan Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan pemerintah yang ada.
"Pelanggaran seperti itu harus masuk ke daerah pabean. Karena kita curigai itu maka kita yang menyidik. Sesuai UU kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 1996 itu penyidiknya bisa dari bea cukai maupun dari Polri," jelas Yulian menjelaskan kepada wartawan, Jumat (31/8/2012).
Lima warga tersebut kata Yulian, belum bisa dideportasi, pasalnya, mereka dituduh melanggar undang-undang kepabeanan di wilayah Republik Indonesia (RI), sesuai aturan mereka harus menjalani pemeriksaan intensif.
"Siapa saja yang melanggar hukum di RI tetap kita tahan, soal deportasi tunggu dulu, masih menjalani pemeriksaan, bila tidak terbukti, boleh dipulangkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang warga Distrik Oekusi, Timor Leste ditangkap oleh petugas Polsek Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Mereka disergap ketika sedang merapat di Pantai Wini, Kecamatan Insana Utara, Timor Tengah Utara menggunakan perahu kayu, yang berisi muatan penuh masing-masing dua bal besar pakaian import bekas dan 600 kilogram ikan kering.
Menurut Kompol Yulian Perdana, Wakapolres Timor Tengah Utara, saat ini Polisi sedang mengirim surat ke pihak Konsulado Timor Leste di Kupang untuk memberitahukan perihal warga Timor Leste yang sedang menjalani pemeriksaan polisi Indonesia. Sedangkan soal Ranah hukum yang akan dijalani lima warga itu, disesuaikan dengan Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan pemerintah yang ada.
"Pelanggaran seperti itu harus masuk ke daerah pabean. Karena kita curigai itu maka kita yang menyidik. Sesuai UU kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 1996 itu penyidiknya bisa dari bea cukai maupun dari Polri," jelas Yulian menjelaskan kepada wartawan, Jumat (31/8/2012).
Lima warga tersebut kata Yulian, belum bisa dideportasi, pasalnya, mereka dituduh melanggar undang-undang kepabeanan di wilayah Republik Indonesia (RI), sesuai aturan mereka harus menjalani pemeriksaan intensif.
"Siapa saja yang melanggar hukum di RI tetap kita tahan, soal deportasi tunggu dulu, masih menjalani pemeriksaan, bila tidak terbukti, boleh dipulangkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang warga Distrik Oekusi, Timor Leste ditangkap oleh petugas Polsek Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Mereka disergap ketika sedang merapat di Pantai Wini, Kecamatan Insana Utara, Timor Tengah Utara menggunakan perahu kayu, yang berisi muatan penuh masing-masing dua bal besar pakaian import bekas dan 600 kilogram ikan kering.
(azh)