UUK DIY tunggu tanda tangan SBY
Kamis, 30 Agustus 2012 - 21:04 WIB
UUK DIY tunggu tanda tangan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secepatnya menandatangani Rancangan Undang-Undang Keistemawaan (RUUK) DIY yang sudah disahkan oleh DPR agar segera dikirim ke Yogyakarta.
"Saya berharap, bahwa Pak Presiden (SBY) berkenan tanda tangani (RUUK DIY) besok atau lusa," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Gamawan mengaku sudah berkordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi untuk segera merampungkan, dan segera ditandatangani Presiden, agar sisa waktu 39 hari masa jabatan Gubenur Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak perlu diperpanjang.
Nomor Undang-undang DIY itu, menurut Gamawan, sudah diboking, guna mempercepat proses perundang-undangannya.
"Hari ini dirjen (Direktur Jenderal) saya tinggal di sini (DPR), dan dirjen hukum. Nomornya sudah kita ambil tadi ke Pak Menteri Hukum dan HAM nomor 13," katanya.
RUUK DIY memang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Secara otomatis Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam XI menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY.
Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan DIY dalam RUUK DIY harus memenuhi 14 syarat. Salah satunya soal usia dan kesehatan.
"Saya berharap, bahwa Pak Presiden (SBY) berkenan tanda tangani (RUUK DIY) besok atau lusa," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Gamawan mengaku sudah berkordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi untuk segera merampungkan, dan segera ditandatangani Presiden, agar sisa waktu 39 hari masa jabatan Gubenur Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak perlu diperpanjang.
Nomor Undang-undang DIY itu, menurut Gamawan, sudah diboking, guna mempercepat proses perundang-undangannya.
"Hari ini dirjen (Direktur Jenderal) saya tinggal di sini (DPR), dan dirjen hukum. Nomornya sudah kita ambil tadi ke Pak Menteri Hukum dan HAM nomor 13," katanya.
RUUK DIY memang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Secara otomatis Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam XI menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY.
Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan DIY dalam RUUK DIY harus memenuhi 14 syarat. Salah satunya soal usia dan kesehatan.
(mhd)