Sultan masih punya peluang nyapres
Kamis, 30 Agustus 2012 - 20:00 WIB
Sultan masih punya peluang nyapres
A
A
A
Sindonews.com - Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta mengamanatkan Sri Sultan Hamengkubowono X tidak boleh berpartai. Namun, Sultan masih mempunyai hak politik termasuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Bendahara Umum Golkar Setya Novanto menyatakan, tokoh partai Golkar seperti Sri Sultan Hamengkubowono X yang akan 'hengkang' dari partainya masih mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Ya masih terbuka jauh sekali, terbuka dengan lebar," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Kendati demikian, peluang Sultan maju sebagai calon Pressiden (Caprs) atau Calon wakil Presiden (cawapres) terbuka jika ada partai politik (Parpol) yang berminat meminangnya.
"Dia (Sultan) merupakan kader terbaik, dan juga merupakan potensi yang besar jadi semuanya masih memberikan suatu peluang yang besar," katanya.
Dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY Sultan dan Paku Alam ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, hal itu sekaligus menegaskan pelarangan Sultan dan Paku Alam sebagai anggota, atau bagian parpol tertentu.
Bendahara Umum Golkar Setya Novanto menyatakan, tokoh partai Golkar seperti Sri Sultan Hamengkubowono X yang akan 'hengkang' dari partainya masih mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Ya masih terbuka jauh sekali, terbuka dengan lebar," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Kendati demikian, peluang Sultan maju sebagai calon Pressiden (Caprs) atau Calon wakil Presiden (cawapres) terbuka jika ada partai politik (Parpol) yang berminat meminangnya.
"Dia (Sultan) merupakan kader terbaik, dan juga merupakan potensi yang besar jadi semuanya masih memberikan suatu peluang yang besar," katanya.
Dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY Sultan dan Paku Alam ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, hal itu sekaligus menegaskan pelarangan Sultan dan Paku Alam sebagai anggota, atau bagian parpol tertentu.
(mhd)