Cabut aliran listrik, petugas PLN dikejar warga
Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:11 WIB

Cabut aliran listrik, petugas PLN dikejar warga
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Cabang Ambon yang hendak melakukan pemutusan aliran listrik di sebuah rumah di kawasan Gongsales Ahuru, Kota Ambon, Maluku dikejar pemilik rumah Frans Tauran. Frans mengejar dua petugas PLN tersebut dengar parang sehingga keduanya sempat melarikan diri.
PLN memutuskan listrik di rumah Frans karena memiliki tunggakan selama 39 bulan, senilai Rp 3 juta lebih.
"Sewaktu kita datang menunjukan surat pemutusan, istrinya bilang tunggu suami dulu, ternyata suaminya datang dan mengejar kita dan berteriak-teriak putus listrik, berarti putus orang juga," kata salah seorang petugas PLN yang melakukan pemutusan tersebut, Rabu malam 29 Agustus 2012.
Saat itu, petugas PLN sempat lari menyelamatkan diri, serta diamankan warga setempat.
Karena terancam, petugas PLN itu kemudian melaporkan ke pimpinan mereka mengenai peristiwa itu. Pihak PLN kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku.
Tak lama setelah itu, sejumlah aparat Polda Maluku mendatangi lokasi kejadian perkara. Frans kemudian diamankan polisi, serta menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam petugas PLN itu.
Setelah diamankan polisi, petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik di rumah Frans. Polda Maluku kemudian membawa Frans untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PLN memutuskan listrik di rumah Frans karena memiliki tunggakan selama 39 bulan, senilai Rp 3 juta lebih.
"Sewaktu kita datang menunjukan surat pemutusan, istrinya bilang tunggu suami dulu, ternyata suaminya datang dan mengejar kita dan berteriak-teriak putus listrik, berarti putus orang juga," kata salah seorang petugas PLN yang melakukan pemutusan tersebut, Rabu malam 29 Agustus 2012.
Saat itu, petugas PLN sempat lari menyelamatkan diri, serta diamankan warga setempat.
Karena terancam, petugas PLN itu kemudian melaporkan ke pimpinan mereka mengenai peristiwa itu. Pihak PLN kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku.
Tak lama setelah itu, sejumlah aparat Polda Maluku mendatangi lokasi kejadian perkara. Frans kemudian diamankan polisi, serta menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam petugas PLN itu.
Setelah diamankan polisi, petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik di rumah Frans. Polda Maluku kemudian membawa Frans untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(azh)