Afriani divonis 15 tahun bui
Rabu, 29 Agustus 2012 - 13:19 WIB
Afriani divonis 15 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Pengendara mobil xenia Afriani Susanti (29), yang menabrak hingga menewaskan sembilan orang pejalan kaki dekat halte Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012 lalu, akhirnya divonis 15 tahun penjara.
"Terbukti salah dan meyakinkan terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," Ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widiyanto di Ruang sidang R Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Afriani terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain. Apalagi sebelum kecelakaan Afriani meminum pil ekstasi.
Sementara Afriani tak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Majelis Hakim, sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia Afriani tidak mempunyai niat akan menabrak korban-korban di atas trotoar.
"Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Antoni juga mengatakan, keputusan ini diambil tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Jika korban tidak puas dengan keputusan ini, maka pengacara keluarga korban bisa mengajukan banding ke Kejaksaaan Negeri.
"Terbukti salah dan meyakinkan terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," Ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widiyanto di Ruang sidang R Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Afriani terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain. Apalagi sebelum kecelakaan Afriani meminum pil ekstasi.
Sementara Afriani tak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Majelis Hakim, sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia Afriani tidak mempunyai niat akan menabrak korban-korban di atas trotoar.
"Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Antoni juga mengatakan, keputusan ini diambil tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Jika korban tidak puas dengan keputusan ini, maka pengacara keluarga korban bisa mengajukan banding ke Kejaksaaan Negeri.
(mhd)