Afriani siap banding
Rabu, 29 Agustus 2012 - 11:58 WIB
Afriani siap banding
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Afriani terdakwa kasus Xenia maut, Efrizal menyatakan kalau terdakwa sudah menyiapkan mentalnya dalam mendengarkan vonis hakim.
"Afriani sudah siapkan mental maupun fisik untuk mendengar vonis hakim hari ini," kata kuasa hukum Afriani Efrizal di PN Jakarta Pusat Rabu (29/8).
Mengenai hukuman yang akan diterima, Efrizal menerangkan kalau Afriani siap divonis sesuai dengan perbuatannya. Namun jika vonis tak sesuai dengan fakta, Efrizal menegaskan, pihaknya siap mengajukan banding.
"Jika hakim menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan dia akan menerima putusan, tapi jika tidak sesuai fakta persidangan kita akan banding," ujarnya.
Seperti diketahui, Afriani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menjerat Afriyani dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Afriani sudah siapkan mental maupun fisik untuk mendengar vonis hakim hari ini," kata kuasa hukum Afriani Efrizal di PN Jakarta Pusat Rabu (29/8).
Mengenai hukuman yang akan diterima, Efrizal menerangkan kalau Afriani siap divonis sesuai dengan perbuatannya. Namun jika vonis tak sesuai dengan fakta, Efrizal menegaskan, pihaknya siap mengajukan banding.
"Jika hakim menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan dia akan menerima putusan, tapi jika tidak sesuai fakta persidangan kita akan banding," ujarnya.
Seperti diketahui, Afriani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menjerat Afriyani dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(ysw)