Warga 'pasang badan' untuk ibu pemotong tangan anak
Rabu, 29 Agustus 2012 - 10:49 WIB
Warga 'pasang badan' untuk ibu pemotong tangan anak
A
A
A
Sindonews.com - Warga Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berencana akan membela Nur Inaniana jika ditahan oleh polisi. Nur merupakan ibu pemotong tangan anaknya beberapa waktu lalu.
Keinginan warga membela Nur diungkapkan Lantarno Kepala Desa Ngudirejo, Rabu (29/8/2012) pagi.
Menurut Lantarno, selama ini Nur memang betul-betul mengidap gangguan jiwa sehingga warga tak tega jika ibu satu anak tersebut harus dipenjara.
Bahkan jika diperlukan, seluruh warga siap dikerahkan untuk menjadi saksi di kantor polisi. Ia berharap, proses hukum terhadap Nur tidak dilanjutkan.
Sementara pihak Kepolisian Resort Jombang sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya yang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Nur.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Menur," kata Kasubag Humas Polres Jombang AKP Sugeng.
Jika hasil pemeriksaan nanti menyebutkan Nur Inaniana memotong tangan bayinya karena sakit jiwanya kambuh, maka yang bersangkutan akan dibebaskan demi hukum. Selanjutnya, Nur harus menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun.
Namun jika hasil pemeriksaan menyebutkan sebaliknya, maka proses hukum harus dilanjutkan.
Keinginan warga membela Nur diungkapkan Lantarno Kepala Desa Ngudirejo, Rabu (29/8/2012) pagi.
Menurut Lantarno, selama ini Nur memang betul-betul mengidap gangguan jiwa sehingga warga tak tega jika ibu satu anak tersebut harus dipenjara.
Bahkan jika diperlukan, seluruh warga siap dikerahkan untuk menjadi saksi di kantor polisi. Ia berharap, proses hukum terhadap Nur tidak dilanjutkan.
Sementara pihak Kepolisian Resort Jombang sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya yang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Nur.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Menur," kata Kasubag Humas Polres Jombang AKP Sugeng.
Jika hasil pemeriksaan nanti menyebutkan Nur Inaniana memotong tangan bayinya karena sakit jiwanya kambuh, maka yang bersangkutan akan dibebaskan demi hukum. Selanjutnya, Nur harus menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun.
Namun jika hasil pemeriksaan menyebutkan sebaliknya, maka proses hukum harus dilanjutkan.
(ysw)