Pemda disarankan lakukan pemutihan
Minggu, 26 Agustus 2012 - 03:09 WIB
Pemda disarankan lakukan pemutihan
A
A
A
Sindonews.com - Warga di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), enggan mengikuti prosedur perekaman data dalam pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pasalnya, warga enggan bayar biaya keterlambatan dalam pembuatan KTP.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 dan jika terjadi keterlambatan dikenai denda Rp50.000, sedangkan untuk pembuatan KTP baru dikenai biaya Rp15.000. Karena khawatir didenda, mereka keberatan untuk mengikuti proses perekaman data untuk KTP elektronik (e-KTP).
Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng Hadi Santoso mendapat pengaduan dari warga yang keberatan mengikuti perekaman e-KTP saat melakukan reses.
"Memang selama ini warga mau mengurus KTP yang sudah habis, ketika mau punya gawe dan kerja. Perlu ada kebijaksanaan dari pemerintah agar target perekaman ini bisa maksimal," kata Hadi Santoso, Sabtu 25 Agustus 2012.
Selain wonogiri, dia menyebutkan warga yang keberatan pembayaran itu Kecamatan Karangtengah, Tirtomoyo, Manyaran, dan Paranggupito.
Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melakukan terobosan dengan cara pemutihan. Baik yang terlambat maupun tidak terlambat ini tidak dikenakan denda agar tidak ada warga yang menunda pengambilan foto.
"Kalau perda itu maunya agar warga ini disiplin, namun di satu sisi ada target perekaman e-KTP. Perda itu memang baru, karena baru ditetapkan pada November 2011," terangnya.
Total wajib memiliki KTP di Jateng mencapai 26,5 juta jiwa. Program e-KTP di Jateng ditargetkan akan rampung pada minggu kedua Oktober 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura optimistis sampai dengan Oktober mendatang seluruh wajib KTP telah mengikuti perekaman.
"Ada Penambahan untuk waktu perekaman, jika biasanya hanya sampai pukul 18.00 WIB, sekarang sampai pukul 22.00-23.00 WIB," katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 dan jika terjadi keterlambatan dikenai denda Rp50.000, sedangkan untuk pembuatan KTP baru dikenai biaya Rp15.000. Karena khawatir didenda, mereka keberatan untuk mengikuti proses perekaman data untuk KTP elektronik (e-KTP).
Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng Hadi Santoso mendapat pengaduan dari warga yang keberatan mengikuti perekaman e-KTP saat melakukan reses.
"Memang selama ini warga mau mengurus KTP yang sudah habis, ketika mau punya gawe dan kerja. Perlu ada kebijaksanaan dari pemerintah agar target perekaman ini bisa maksimal," kata Hadi Santoso, Sabtu 25 Agustus 2012.
Selain wonogiri, dia menyebutkan warga yang keberatan pembayaran itu Kecamatan Karangtengah, Tirtomoyo, Manyaran, dan Paranggupito.
Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melakukan terobosan dengan cara pemutihan. Baik yang terlambat maupun tidak terlambat ini tidak dikenakan denda agar tidak ada warga yang menunda pengambilan foto.
"Kalau perda itu maunya agar warga ini disiplin, namun di satu sisi ada target perekaman e-KTP. Perda itu memang baru, karena baru ditetapkan pada November 2011," terangnya.
Total wajib memiliki KTP di Jateng mencapai 26,5 juta jiwa. Program e-KTP di Jateng ditargetkan akan rampung pada minggu kedua Oktober 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura optimistis sampai dengan Oktober mendatang seluruh wajib KTP telah mengikuti perekaman.
"Ada Penambahan untuk waktu perekaman, jika biasanya hanya sampai pukul 18.00 WIB, sekarang sampai pukul 22.00-23.00 WIB," katanya.
(mhd)