Limbah lumpur cemari kebun warga

Kamis, 16 Agustus 2012 - 18:08 WIB
Limbah lumpur cemari...
Limbah lumpur cemari kebun warga
A A A
Sindonews.com - Sekira 1,5 hektare kebun dan tanaman karet warga Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel) mati. Diduga, tanaman tersebut mati setelah tergenang limbah lumpur tanggul milik PT Ghuang Zou Energi Musi Makmur Indonesia (Ghemmi). Warga pun melaporkan masalah tersebut ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Muaraenim.

Tokoh Masyarakat Desa Gunung Raja Armanto mengatakan, lumpur tersebut diduga akibat pekerjaan PT Ghemmi yang sedang membangun tanggul. Namun, dalam prosesnya tanggul tersebut jebol sehingga lumpur yang ditampung memenuhi perkebunan karet warga yang luasnya sekitar 1,5 hektare. Akibat pencemaran tersebut, puluhan tanaman karet dan tanaman kayu milik warga mati.

“Kebun tersebut memang berdekatan dengan perusahaan. Saat ini pihak BLH Kabupaten Muaraenim telah melakukan verifikasi. Dimana, kita masih harus menunggu hasil verifikasi tersebut," ujar Armanto di Muaraenim menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/8/2012).

Menurut Armanto, jika pengaduan yang telah disampaikan warga belum juga menemukan titik terang, kemungkinan besar masalah ini akan dilaporkan warga ke tingkat yang lebih tinggi seperti BLH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atau Kementrian Lingkungan Hidup RI.

"Khususnya perihal penggantian ganti rugi. Akibat limbah, warga menjadi dirugikan," papar Armanto.

Kepala BLH Kabupaten Muaraenim, Zulkarnain Bachtiar melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Edi Irson membenarkan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terkait laporan warga Desa Gunung Raja tersebut.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara di sekeliling pemukiman penduduk.

Selain itu, pencemaran juga terjadi di kebun karet milik salah satu warga yang kebetulan posisinya berada di bawah tanggul Lumpur milik perusahaan. Sehingga di saat tanggul jebol, lumpur tersebut menggenangi kebun karet dan menyebabkan sejumlah batang karet milik warga mati.

“Warga sudah melaporkan ini ke kita (BLH). Makanya kita lakukan investigasi dan verifikasi lapangan. Saat ini sedang diupayakan perdamaian sengketa akibat pencemaran lingkungan itu,” jelasnya.

Edi menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dari satu sampai tiga tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

Secara administrasi, PT Ghemmi memiliki izin AMDAL Nomor 765/kpts/blh-1/2010. Sesuai dengan tahapan pemberian sanksi, maka pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.

"Namun, bila pembinaan yang diberikan tidak diacuhkan pihak perusahaan, maka langkah tegas yang dapat kita ambil yakni pembekuan izin lingkungan (AMDAL)," pungkasnya.
(azh)
Berita Terkait
Partai Perindo: Industri...
Partai Perindo: Industri Hijau dan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan Harus Dipacu untuk Atasi Polusi
KLHK Tegaskan Indonesia...
KLHK Tegaskan Indonesia Serius Tangani Illegal Traffick Limbah
Miris! Buih Salju Detergen...
Miris! Buih Salju Detergen Penuhi Pesisir Tambak Wedi Surabaya
Buang Limbah Nuklir...
Buang Limbah Nuklir Fukushima ke Laut Picu Bencana Global
Sederet Alasan Limbah...
Sederet Alasan Limbah Batu Bara PLTU Keluar dari Daftar Bahan Berbahaya dan Beracun
Waduh, Limbah Deterjen...
Waduh, Limbah Deterjen di Kali Bikin Depok Bak Negeri di Atas Awan
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
27 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved