Selundupkan 2 Kg sabu, 4 pelaku dibekuk
Kamis, 16 Agustus 2012 - 14:29 WIB
Selundupkan 2 Kg sabu, 4 pelaku dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat IV Bareskrim Polri berhasil menggagalkan rencana pemasaran narkoba jenis sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Empat orang dibekuk, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika golongan I jenis itu.
Untuk pengembangan lebih lanjut, empat orang itu kini tengah dalam penyidikan petugas kepolisian.
Wakil Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengungkapkan, empat pelaku yang ditangkap bernama Mustafa (35), Andrew Winata (25), Andreas Kartolo (27), dan Hendra (24). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda-beda, Selasa 14 Agustus 2012 lalu.
Pengungkapan berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut petugas kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap Andrew Winata di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru, Riau.
Dari tangan Andrew petugas menyita 2 kilogram sabu yang dikemas menjadi dua kantong masing-masing 1 kilogram.
"Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus dengan kemasan teh tradisional China bertuliskan Guanyinwang. Jika diuangkan nilainya Rp2 miliar," jelas Anjan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Dari penyidikan, Andrew mengaku menerima barang dari Mustafa. Setelah ditelusuri lagi, polisi menangkap Mustafa dan Hedra dengan barang bukti 2 gram sabu dan sebuah timbangan digital.
Hendra mengaku akan menyerahkan 2 gram barang haram tersebut kepada seorang kurir lagi bernama Andreas Kartolo yang akhirnya juga ditangkap. Andreas mengaku mendapatkan barang dari AK. Kini AK masih diburu.
Keempatnya mengaku barang berasal dari Malaysia dan sedianya akan dijual ke Banjarmasin. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Untuk pengembangan lebih lanjut, empat orang itu kini tengah dalam penyidikan petugas kepolisian.
Wakil Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengungkapkan, empat pelaku yang ditangkap bernama Mustafa (35), Andrew Winata (25), Andreas Kartolo (27), dan Hendra (24). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda-beda, Selasa 14 Agustus 2012 lalu.
Pengungkapan berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut petugas kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap Andrew Winata di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru, Riau.
Dari tangan Andrew petugas menyita 2 kilogram sabu yang dikemas menjadi dua kantong masing-masing 1 kilogram.
"Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus dengan kemasan teh tradisional China bertuliskan Guanyinwang. Jika diuangkan nilainya Rp2 miliar," jelas Anjan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Dari penyidikan, Andrew mengaku menerima barang dari Mustafa. Setelah ditelusuri lagi, polisi menangkap Mustafa dan Hedra dengan barang bukti 2 gram sabu dan sebuah timbangan digital.
Hendra mengaku akan menyerahkan 2 gram barang haram tersebut kepada seorang kurir lagi bernama Andreas Kartolo yang akhirnya juga ditangkap. Andreas mengaku mendapatkan barang dari AK. Kini AK masih diburu.
Keempatnya mengaku barang berasal dari Malaysia dan sedianya akan dijual ke Banjarmasin. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
(lns)