Uang NII Rp1 miliar disita negara
Rabu, 15 Agustus 2012 - 19:57 WIB
Uang NII Rp1 miliar disita negara
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan barang bukti perkara Negara Islam Indonesia (NII) berupa sejumlah buku dan dokumen. Kejari juga telah menyerahkan uang senilai sekitar Rp1 miliar milik NII ke kas negara.
Ini dilakukan karena perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA). Pemusnahan barang bukti perkara NII yang disaksikan jajaran Muspida Kabupaten Semarang tersebut dilakukan di halaman depan kantor Kejari Ambarawa.
Kepala Kejari (Kajari) Ambarawa Reskiana Ramayanti menjelaskan perkara NII sudah berkekuatan hukum tetap menyusul keluarnya keputusan MA tertanggal 19 Juni 2012 lalu. Sesuai keputusan MA tersebut, ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
Barang bukti perkara NII yang dirampas untuk dimusnahkan berupa dokumen bertuliskan Arab, serta buku-buku tentang kegiatan makar yang dilakukan NII.
"Semua barang bukti perkara NII dan perkara lain yang telah memiliki kekuatan hukum sudah kami musnahkan dengan cara dibakar," ujar Reskiana menjelaskan kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti, Rabu (15/8/2012).
Menurut Reskiana, dalam perkara NII ada barang bukti berupa uang tunai nilai sekitar Rp1 miliar yang dirampas untuk negara. Selain uang berbentuk rupiah, terdapat pula mata uang ringgit setara Rp3 juta.
"Untuk barang bukti berupa uang ini kami serahkan ke kas negara. Penyerahan uang tersebut kami lakukan pada 1 Agustus lalu," ujarnya.
Dia menilai, kinerja Kejari Ambarawa selama ini cukup baik, karena sudah berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp1 miliar.
Selain barang bukti perkara NII, Kejari Ambarawa juga memusnahkan barang bukti perkara narkoba, obat-obatan terlarang, sabu dan perjudian. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong.
"Selain telah berhasil menuntaskan perkara NII, kami juga telah melakukan eksekusi perkara korupsi senilai Rp166 juta. Ini prestasi yang cukup baik. Upaya penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik berkat kerja sama dengan Polri, TNI, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang," tandasnya.
Ini dilakukan karena perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA). Pemusnahan barang bukti perkara NII yang disaksikan jajaran Muspida Kabupaten Semarang tersebut dilakukan di halaman depan kantor Kejari Ambarawa.
Kepala Kejari (Kajari) Ambarawa Reskiana Ramayanti menjelaskan perkara NII sudah berkekuatan hukum tetap menyusul keluarnya keputusan MA tertanggal 19 Juni 2012 lalu. Sesuai keputusan MA tersebut, ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
Barang bukti perkara NII yang dirampas untuk dimusnahkan berupa dokumen bertuliskan Arab, serta buku-buku tentang kegiatan makar yang dilakukan NII.
"Semua barang bukti perkara NII dan perkara lain yang telah memiliki kekuatan hukum sudah kami musnahkan dengan cara dibakar," ujar Reskiana menjelaskan kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti, Rabu (15/8/2012).
Menurut Reskiana, dalam perkara NII ada barang bukti berupa uang tunai nilai sekitar Rp1 miliar yang dirampas untuk negara. Selain uang berbentuk rupiah, terdapat pula mata uang ringgit setara Rp3 juta.
"Untuk barang bukti berupa uang ini kami serahkan ke kas negara. Penyerahan uang tersebut kami lakukan pada 1 Agustus lalu," ujarnya.
Dia menilai, kinerja Kejari Ambarawa selama ini cukup baik, karena sudah berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp1 miliar.
Selain barang bukti perkara NII, Kejari Ambarawa juga memusnahkan barang bukti perkara narkoba, obat-obatan terlarang, sabu dan perjudian. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong.
"Selain telah berhasil menuntaskan perkara NII, kami juga telah melakukan eksekusi perkara korupsi senilai Rp166 juta. Ini prestasi yang cukup baik. Upaya penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik berkat kerja sama dengan Polri, TNI, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang," tandasnya.
(azh)