Bupati Ciamis sodorkan tiga calon Sekda

Selasa, 14 Agustus 2012 - 20:11 WIB
Bupati Ciamis sodorkan...
Bupati Ciamis sodorkan tiga calon Sekda
A A A
Sindonews.com – Setelah mengerucutkan beberapa nama, akhirny Bupati Ciamis Engkon Komara mengajukan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis untuk mendapat persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Ketiga nama calon yang disodorkan adalah, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Ciamis Herdiyat, Staf Ahli Bupati Ciamis Nurhastuti, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis Soekiman.

“Ketiga nama calon itu sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat. Dari, sebelumnya ada sepuluh nama yang memenuhi syarat,” kata Bupati Ciamis Engkon Komara, Selasa (14/8/2012).

Sebelumnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Ciamis mengantongi sepuluh nama pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjabat sebagai Sekda Ciamis. Karena akhir Agustus 2012 ini, masa jabatan Sekda Ciamis segera habis memasuki masa pensiun.

Engkon menegaskan, siapapun pengganti Sekda mereka harus bisa melanjutkan tugas-tugasnya dengan baik dan bisa bekerja sama dengan semua unsur.

“Saya inginnya sehabis masa jabatan Sekda sekarang karena pensiun, paling lambat satu minggu harus sudah ada pengantinya. Tapi, itu semua bergantung keputusan Gubernur,” pungkas Engkon.

Asda III Pemda Ciamis Dwiana Agustina menyebutkan, sebelumnya sepuluh nama pejabat yang sudah memenuhi kriteria calon Sekda yaitu Staf Ahli
Bupati Wahidin, Staf Ahli Bupati Wawan Arifin, Staf Ahli Daradjat Hadiana, Asda II Pemda Ciamis Herdiat, Kepala BKDD Yoni Kuswardiono, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Soekiman, Kepala BPLH Sulaeman, Staf Ahli Bupati Nurhastuti, Staf Ahli Bupati Titin dan Asda III Pemda Ciamis Dwiana Agustina.

“Prosesnya sudah dipersiapkan untuk mengantisipasi kekososngan jabatan Sekda. Karena Pak Tachyadi akhir Agustus sudah tidak menjabat atau masa jabatanya habis per tanggal 1 September 2012,” terang Dwiana.

Dwiana menjelaskan, adapun yang menjadi kriteria pejabat bisa diajukan sebagai calon sekda, harus sesuai dengan kepangkatan, golongan dan harus sudah menduduki jabatan di Eselon II sekurang-kurangnya dua kali.

“Dari sepuluh nama calon yang masuk sudah dikerucutkan oleh Baperjakat sekarang sudah menjadi kewenangan penuh pak Bupati dan Gubernur,” pungkas Dwiana.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
1 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
2 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
4 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved