Hanya pemakai, alasan jaksa tuntut 1 tahun Raka

Selasa, 14 Agustus 2012 - 18:53 WIB
Hanya pemakai, alasan...
Hanya pemakai, alasan jaksa tuntut 1 tahun Raka
A A A
Sindonews.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang turun drastis dari dakwaan awal sangat mencengangkan. Bila sebelumnya jaksa menuntut Raka Widiarma pasal berlapis dengan pidana 20 tahun, dalam tuntutannya jaksa hanya menuntut Raka dan Karina 1 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan dalam persidangan, baik kesaksian polisi ataupun saksi lain, terdakwa tidak terlibat dalam sindikat narkoba, sehingga pasal yang dikenakan kepemilikan saja," ujar JPU Kejari Tangerang Riyadi kepada wartawan usai persidangan, Selasa (14/8/2012).

Riyadi menegaskan, pihaknya tetap meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi Raka dan Karina atas perbuatan keduanya yang telah melanggar hukum. "Sesuai dengan tuntutan kami, satu tahun penjara bagi keduanya," tegasnya.

Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan anacaman 15 hingga 20 tahun.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.24)