2 pembunuh Izzun diancam hukuman mati

Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:57 WIB
2 pembunuh Izzun diancam...
2 pembunuh Izzun diancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Norif Suhendar dan Endang, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang mendakwa keduanya dengan pasal yang sama dengan keempat terdakwa lain yang sudah disidang pekan lalu, yaitu dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancama hukuman mati.

"Kedua terdakwa telah dengan sadar melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdliyah. Keduanya diancam dengan hukuman mati," kata JPU Hartono di PN Tangerang, Selasa (14/8/2012).

Sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang terpisah dalam kasus yang sama dengan empat terdakwa rekan Norif dan Endang, diantaranya Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar. Keempatnya juga diancam dengan pasal yang sama.

Terkait dengan pemisahan sidang kedua terdakwa dengan empat terdakwa lainnya, Hartono tidak dapat menjelaskan secara gamblang. "Ya memang sudah dijadwal begini terpisah, tidak ada dakwaan khusus," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, keenam terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun. Izzun ditemukan tewas di daerah persawahan di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved