Raka karno hanya dituntut 1 tahun penjara

Selasa, 14 Agustus 2012 - 14:47 WIB
Raka karno hanya dituntut...
Raka karno hanya dituntut 1 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Karno's Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyatama, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dianggap melanggar Pasal 127 KUHP ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu, JPU juga menuntut sekretaris Raka, Karina Aditya, dengan hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan narkotika.

Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU menyebut Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan terdakwa tetap berada di tahanan," kata jaksa Ayu Putri.

Sedangkan jaksa Riyadi mengungkapkan, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya," terangnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan, tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat (2) huruf a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi," katanya.

Ditanya apakah dia yakin kliennya akan diputuskan untuk direhabilitasi, Sirra mengaku harus melihat putusan hakim. "Saya tidak tahu, saya menunggu seperti apa putusan yang terbaik," ungkapnya.
(lil)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
48 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved