Nyoblos dua kali, PO Abbas bersalah

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 22:15 WIB
Nyoblos dua kali, PO...
Nyoblos dua kali, PO Abbas bersalah
A A A
Sindonews.com - Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Tangerang PO Abbas Sunarya divonis bersalah. Karena, melakukan kecurangan dengan cara mencoblos dua kali di TPS yang berbeda dalam pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (pemilukada) Banten beberapa waktu lalu.

"Tidak ada saksi yang meringankan. Sidang tadi itu agendanya tuntutan sekaligus putusan," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap, usai sidang di Pengadilan Negeri PN) Tengerang, Jumat (10/8/20120.

Syamsul mengatakan, karena tidak ada saksi yang meringankan atau yang menyatakan bahwa PO Abbas di dalam bilik TPS tidak memilih, artinya secara sah telah terbukti dirinya bersalah.

"Terbukti bersalah, meski terdakwa telah membantah berkali-kali. Sebab, dasarnya adalah surat suara yang dia (Abbas) ambil, di TPS juga ada daftar nama terdakwa dan dia ke bilik suara," katanya.

Oleh sebab itu, politikus Golkar tersebut terbukti melanggar No.32/2004 tentang Pemilukada dengan ancaman
hukuman satu tahun, enam bulan penjara atau denda maksimal Rp2 juta.

"Tetapi kita vonis dia dengan denda Rp1 juta. Yang meringankan dia selama persidangan taat aturan, sedangkan yang memberatkan dia merupakan orang yang mengerti aturan Pemilukada," katanya.

Dia mengatahan, Abbas telah menerima salinan putusan. "Iya tadi dia menerimanya, tetapi sudah pulang bersama pengawal-pengawalnya," katanya.

Seperti diketahui, PO Abas Sunarya pada 22 November 2011 lalu, dilaporkan telah melakukan pencoblosan dua kali pada pemungutan suara Pemilukada Banten lalu. Abbas melakukan pencoblosan di TPS 3 dan TPS 8, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Atas tindakan melawan hukumnya tersebut, PO Abbas dilaporkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Banten.

Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, berkas tersebut dinyatakan lengkap. Bahkan, pihak kepolisian sampai dua kali memanggil PO Abbas untuk melakukan klarifikasi sebelum akhirnya menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
(mhd)
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
4 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
7 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved