Mahasiswa UIN tuntut pembunuh Izzun dihukum mati
Kamis, 09 Agustus 2012 - 16:26 WIB
Mahasiswa UIN tuntut pembunuh Izzun dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Izzun Nahdliyah dilakukan secara adil mengedepakan kemanusiaan.
Mereka juga membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap rekannya ini.
"Kami minta PN Tangerang menjatuhi hukuman mati kepada para tersangka. Tuntutan ini cukup relevan, karena apa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang tidak berprikemanusiaan," ujar Koordinator Aksi Imam Fitrah kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (9/8/2012).
Imam juga menyoroti pasal berlapis yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam keputusannya. "Para pelaku sudah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, memerkosa dan memeras. Kami minta sekali lagi, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para tersangka," tegasnya.
Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswa UIN memiliki agenda pembacaan dakwaan. Rencananya sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di PN Tangerang dengan para tersangka Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, Oreg dan Muhammad Soleh alias Oleng.
Sebelumnya diberitakan, Izzun Nahdliyah ditemukan tewas di persawahan, Kampung Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada 7 April 2012 lalu. Sebelum dibunuh, Izzun diduga diperkosa beramai-ramai oleh para pelaku.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Izzun Nahdliyah dilakukan secara adil mengedepakan kemanusiaan.
Mereka juga membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap rekannya ini.
"Kami minta PN Tangerang menjatuhi hukuman mati kepada para tersangka. Tuntutan ini cukup relevan, karena apa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang tidak berprikemanusiaan," ujar Koordinator Aksi Imam Fitrah kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (9/8/2012).
Imam juga menyoroti pasal berlapis yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam keputusannya. "Para pelaku sudah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, memerkosa dan memeras. Kami minta sekali lagi, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para tersangka," tegasnya.
Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswa UIN memiliki agenda pembacaan dakwaan. Rencananya sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di PN Tangerang dengan para tersangka Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, Oreg dan Muhammad Soleh alias Oleng.
Sebelumnya diberitakan, Izzun Nahdliyah ditemukan tewas di persawahan, Kampung Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada 7 April 2012 lalu. Sebelum dibunuh, Izzun diduga diperkosa beramai-ramai oleh para pelaku.
(san)