Kesal istri tersangkut utang, suami aniaya istri
Kamis, 09 Agustus 2012 - 08:23 WIB
Kesal istri tersangkut utang, suami aniaya istri
A
A
A
Sindonews.com - Apa yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini tak layak ditiru. TM (49), wanita paruh baya ini, seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri dengan memberanikan diri meminjam uang ke bank keliling.
Akibat ulah ceroboh inilah, TM terpaksa menjalani perawatan di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor akibat dianiaya DS (53), suami tercintanya. Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kampung Pasir Kaliki, Desa Sukamaju, Megamendung, Kabupaten Bogor ini terjadi pada Selasa 7 Agustus 2012 malam lalu. Asep, tetangga korban, bercerita bahwa keheningan malam di Kampung Pasir Kaliki tiba-tiba saja pecah oleh suara teriakan minta pertolongan yang keluar dari mulut TM.
Tak hanya suara teriak minta pertolongan, dari rumah DS dan TM ini juga terdengar suara gaduh layaknya ada sebuah perkelahian sengit antara dua manusia. Suara gaduh dan teriakan minta pertolongan ini membuat Asep bergegas keluar dari rumahnya dan mendatangi rumah DS dan TM. Bersama sejumlah warga lain yang juga mendatangi rumah pasutri ini, Asep memberanikan diri mengetuk pintu rumah tersebut. Saat pintu dibuka oleh DS, warga pun terkejut melihat TM mengerang kesakitan dan sambil menangis memegangi bagian kepalanya.
Sejumlah warga pun berupaya meredam dan menenangkan DS yang saat itu terlihat masih emosi dengan membawa sebilah balok kayu. Setelah berhasil menenangkan emosi DS, sejumlah warga membawa TM ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Menurut Asep, TM menderita luka memar pada bagian kepala dan tangannya. "Pak DS memukul istrinya karena kesal, sang istri memiliki utang,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu 8 Agustus 2012.
Asep menuturkan, berdasarkan keterangan DS, sang istri memiliki utang senilai Rp500 ribu kepada bank keliling. Peminjaman uang tanpa sepengetahuan DS serta ketidakjelasan penggunaan uang tersebut membuat DS naik pitam, sehingga terjadilah aksi penganiayaan tersebut. Asep menduga amarah DS memuncak lantaran tak tahu bagaimana cara melunasi utang tersebut. Apalagi, DS hanya bekerja sebagai petani, yang tentunya tak memiliki penghasilan lebih untuk melunasi utang sang istri.
Meski kasus kekerasan dalam rumah tangga ini telah diketahui seluruh masyarakat, DS sendiri hingga kini masih melakukan aktivitasnya sebagai petani. Petugas Polsek Megamendung yang telah mengetahui adanya kejadian ini pun belum melakukan pemeriksaan terhadap TM dan DS. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Megamendung Inspektur Dua (Ipda) Suseno menuturkan, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Namun, pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DS lantaran korban belum melaporkan kasus ini.
"Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga kasus ini belum dilaporkan kepada kami,” tuturnya.
Ipda Suseno berjanji bila korban telah membuat laporan, pihaknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DS. Bila hasil pemeriksaan terindikasi DS melakukan tindak kekerasan tersebut, DS bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Akibat ulah ceroboh inilah, TM terpaksa menjalani perawatan di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor akibat dianiaya DS (53), suami tercintanya. Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kampung Pasir Kaliki, Desa Sukamaju, Megamendung, Kabupaten Bogor ini terjadi pada Selasa 7 Agustus 2012 malam lalu. Asep, tetangga korban, bercerita bahwa keheningan malam di Kampung Pasir Kaliki tiba-tiba saja pecah oleh suara teriakan minta pertolongan yang keluar dari mulut TM.
Tak hanya suara teriak minta pertolongan, dari rumah DS dan TM ini juga terdengar suara gaduh layaknya ada sebuah perkelahian sengit antara dua manusia. Suara gaduh dan teriakan minta pertolongan ini membuat Asep bergegas keluar dari rumahnya dan mendatangi rumah DS dan TM. Bersama sejumlah warga lain yang juga mendatangi rumah pasutri ini, Asep memberanikan diri mengetuk pintu rumah tersebut. Saat pintu dibuka oleh DS, warga pun terkejut melihat TM mengerang kesakitan dan sambil menangis memegangi bagian kepalanya.
Sejumlah warga pun berupaya meredam dan menenangkan DS yang saat itu terlihat masih emosi dengan membawa sebilah balok kayu. Setelah berhasil menenangkan emosi DS, sejumlah warga membawa TM ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Menurut Asep, TM menderita luka memar pada bagian kepala dan tangannya. "Pak DS memukul istrinya karena kesal, sang istri memiliki utang,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu 8 Agustus 2012.
Asep menuturkan, berdasarkan keterangan DS, sang istri memiliki utang senilai Rp500 ribu kepada bank keliling. Peminjaman uang tanpa sepengetahuan DS serta ketidakjelasan penggunaan uang tersebut membuat DS naik pitam, sehingga terjadilah aksi penganiayaan tersebut. Asep menduga amarah DS memuncak lantaran tak tahu bagaimana cara melunasi utang tersebut. Apalagi, DS hanya bekerja sebagai petani, yang tentunya tak memiliki penghasilan lebih untuk melunasi utang sang istri.
Meski kasus kekerasan dalam rumah tangga ini telah diketahui seluruh masyarakat, DS sendiri hingga kini masih melakukan aktivitasnya sebagai petani. Petugas Polsek Megamendung yang telah mengetahui adanya kejadian ini pun belum melakukan pemeriksaan terhadap TM dan DS. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Megamendung Inspektur Dua (Ipda) Suseno menuturkan, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Namun, pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DS lantaran korban belum melaporkan kasus ini.
"Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga kasus ini belum dilaporkan kepada kami,” tuturnya.
Ipda Suseno berjanji bila korban telah membuat laporan, pihaknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DS. Bila hasil pemeriksaan terindikasi DS melakukan tindak kekerasan tersebut, DS bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(lil)