Demokrat dukung penetapan Sultan

Kamis, 09 Agustus 2012 - 06:59 WIB
Demokrat dukung penetapan...
Demokrat dukung penetapan Sultan
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menegaskan dukungan partainya terhadap aspirasi masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

Menurut Anas, aspirasi masyarakat harus diutamakan, karena hal tersebut akan dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas politik lokal. Dengan demikian, ujarnya, Demokrat juga akan mengikuti aspirasi yang berkembang demi kemaslahatan masyarakat Yogyakarta.

“Melihat kebutuhan hadirnya UU Keistimewaan DIY, Partai Demokrat dalam posisi tidak memperdebatkan penetapan atau pemilihan. Jika aspirasinya penetapan, Partai Demokrat tidak keberatan, bahkan mendukung,” tandas Anas saat mengikuti buka puasa bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta kemarin.

Menurut Anas, posisi Partai Demokrat sejak awal sebenarnya telah mendukung keistimewaan DIY. Namun bagaimana mendefinisikan keistimewaan untuk masa depan, ujarnya, memang ada satu item yang menjadi perdebatan.

Perdebatan itu untuk mencari format terbaik UU Keistimewaan DIY bagi kehidupan masyarakat Yogyakarta dan bangsa Indonesia.

“Sejak satu bulan lalu, saya telah menyampaikan kepada seluruh kader baik DPC maupun DPD di DIY bahwa Partai Demokrat mendukung aspirasi masyarakat DIY jika memang mendukung penetapan,” tandasnya.

Anas mengatakan,hal ini diharapkan bisa menjadi salah satu jalan yang terbaik bagi kepentingan nasional, Partai Demokrat, dan rakyat Yogyakarta.

Selain Anas, kegiatan buka puasa bersama Sultan itu juga dihadiri Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Jafar Hafsah, Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khoerun, dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Subur Budhi Santoso.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar RUUK DIY dapat mengatur proses suksesi di Keraton dan Pura Pakualaman. Aturan yang dimaksud, ujarnya, bukan untuk mengatur seluruh proses suksesi ketika akan dilakukan pergantian raja yang bertahta.

Aturan itu juga diharapkan dapat membatasi Keraton dan Pura Pakualaman untuk mempertimbangkan syarat administratif bagi raja maupun adipati,yang akan bertakhta memenuhi syarat administratif kepala daerah.
(lns)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Spanduk Ade Armando...
Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta Pusat
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
9 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
10 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
13 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
13 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved