Sekeluarga jadi produsen petasan beromzet ratusan juta
Rabu, 08 Agustus 2012 - 15:13 WIB
Sekeluarga jadi produsen petasan beromzet ratusan juta
A
A
A
Sindonews.com - Kepepet kebutuhan Lebaran, ayah dan anak nekat mejadi pembuat petasan di rumahnya di Kampung Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polisi Resort (Polres) Depok memprediksi omset penjualan mereka mencapai ratusan juta rupiah.
Syaifudin (56) dan Nandang (30) tak berkutik ketika petugas polisi menangkapnya. Karena ketika ditangkap, ayah dan anak ini tengah meracik petasan dengan sejumlah bahan kimia berbahaya. Dari rumah tersangka, polisi menyita potasium, belerang, dan brown serta ribuan petasan.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, bahan-bahan pembuat petasan yang ditemukan di Citayam sangat berbahaya. Jika saja campuran seluruh bahan itu diberi solar, mempunyai daya ledak tinggi.
“Dari hasil operasi, kedua tersangka pembuat petasan ditangkap di Bojonggede, mereka bpak dan anak. Bahan–bahan yang digunakan berbahaya, tangan saja bisa putus, kalau dicampur solar lebih besar lagi,” ujarnya kepada wartawan di Polresta Depok, Rabu (08/08/12).
Menurut pengakuan tersangka, mereka biasa membeli bahan baku dengan mudah di pasaran. Hasil produksi mereka, biasanya didistribusikan di sekitar wilayah Jabodetabek.
Dalam razia petasan ini, Polres Depok menyita sekira 4.000 ribuan petasan bebagai jenis, serta bahan kimia yang dijadikan bahan baku juga diangkut. "Jika melihat hasil produksi mereka, omzetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syaifudin (56) dan Nandang (30) tak berkutik ketika petugas polisi menangkapnya. Karena ketika ditangkap, ayah dan anak ini tengah meracik petasan dengan sejumlah bahan kimia berbahaya. Dari rumah tersangka, polisi menyita potasium, belerang, dan brown serta ribuan petasan.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, bahan-bahan pembuat petasan yang ditemukan di Citayam sangat berbahaya. Jika saja campuran seluruh bahan itu diberi solar, mempunyai daya ledak tinggi.
“Dari hasil operasi, kedua tersangka pembuat petasan ditangkap di Bojonggede, mereka bpak dan anak. Bahan–bahan yang digunakan berbahaya, tangan saja bisa putus, kalau dicampur solar lebih besar lagi,” ujarnya kepada wartawan di Polresta Depok, Rabu (08/08/12).
Menurut pengakuan tersangka, mereka biasa membeli bahan baku dengan mudah di pasaran. Hasil produksi mereka, biasanya didistribusikan di sekitar wilayah Jabodetabek.
Dalam razia petasan ini, Polres Depok menyita sekira 4.000 ribuan petasan bebagai jenis, serta bahan kimia yang dijadikan bahan baku juga diangkut. "Jika melihat hasil produksi mereka, omzetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ysw)