Didemo, pemilik galian C melawan
Senin, 06 Agustus 2012 - 09:38 WIB
Didemo, pemilik galian C melawan
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh aktivitas galian C di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Boyolali semakin memanas. Pemilik tambang dan pekerjanya melawan saat warga setempat kembali menggelar demo.
Kericuhan bermula saat warga Dusun Pilangsari,Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari kembali melakukan aksi demo menuntut lokasi galian C ditutup. Warga jengkel karena tambang masih menimbulkan polusi debu yang sangat mengganggu. Menanggapi aksi warga, pemilik tambang berikut karyawannya tidak terima. Mereka merasa sudah menjalankan kesepakatan bersama dengan menyirami jalan dan menutup angkutan material dump truck dengan terpal.
”Kalau diminta menutup tambang, ini sudah urusan perut. Kami juga sudah mengurus izinnya. Jika harus ditutup, maka semua penambangan juga harus ditutup,” dalih Bambang, pemilik tambang, Minggu 5 Agustus 2012.
Sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak. Namun belum sampai terjadi adu fisik, aparat keamanan yang berjaga di lokasi berhasil mendinginkan suasana. Kepala Satpol PP Boyolali Hendarto Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil membuat kesepakatan dengan pengusaha tambang.
”Untuk truk yang sudah diisi material boleh jalan.Tapi yang lainnya dihentikan, termasuk alat-alat berat juga dipinggirkan,” kata Setyo Wibowo.
Kesepakatan penutupan juga berlaku bagi seluruh penambangan di Boyolali yang belum memiliki izin operasional. Keputusan selanjutnya akan menunggu kebijakan Pemkab Boyolali.
”Kami bisa menerima setelah ada kesepakatan dihentikannya penambangan serta kesanggupan untuk menyiram jalan dan menutup dumptruckdengan terpal,” tandas Poniman, salah satu perwakilan warga.
Kabid Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM) Boyolali Gunadi Wirjatmo mengatakan, hamper seluruh aktivitas penambangan di Boyolali masih ilegal.
Pihaknya secara tertulis juga sudah memerintahkan penambangan ditutup terlebih dahulu hingga proses perizinan kelar. Saat ini baru tujuh pengusaha yang mengajuan izin pertambangan. Diawali dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) untuk studi kelayakan tambang. Setelah keluar WIUP, harus ada pula Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi disusul dengan IUP operasional produksi.
”Sekarang ini yang sudah memiliki WIUP baru tujuh pengusaha tambang,” terangnya.
Kericuhan bermula saat warga Dusun Pilangsari,Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari kembali melakukan aksi demo menuntut lokasi galian C ditutup. Warga jengkel karena tambang masih menimbulkan polusi debu yang sangat mengganggu. Menanggapi aksi warga, pemilik tambang berikut karyawannya tidak terima. Mereka merasa sudah menjalankan kesepakatan bersama dengan menyirami jalan dan menutup angkutan material dump truck dengan terpal.
”Kalau diminta menutup tambang, ini sudah urusan perut. Kami juga sudah mengurus izinnya. Jika harus ditutup, maka semua penambangan juga harus ditutup,” dalih Bambang, pemilik tambang, Minggu 5 Agustus 2012.
Sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak. Namun belum sampai terjadi adu fisik, aparat keamanan yang berjaga di lokasi berhasil mendinginkan suasana. Kepala Satpol PP Boyolali Hendarto Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil membuat kesepakatan dengan pengusaha tambang.
”Untuk truk yang sudah diisi material boleh jalan.Tapi yang lainnya dihentikan, termasuk alat-alat berat juga dipinggirkan,” kata Setyo Wibowo.
Kesepakatan penutupan juga berlaku bagi seluruh penambangan di Boyolali yang belum memiliki izin operasional. Keputusan selanjutnya akan menunggu kebijakan Pemkab Boyolali.
”Kami bisa menerima setelah ada kesepakatan dihentikannya penambangan serta kesanggupan untuk menyiram jalan dan menutup dumptruckdengan terpal,” tandas Poniman, salah satu perwakilan warga.
Kabid Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM) Boyolali Gunadi Wirjatmo mengatakan, hamper seluruh aktivitas penambangan di Boyolali masih ilegal.
Pihaknya secara tertulis juga sudah memerintahkan penambangan ditutup terlebih dahulu hingga proses perizinan kelar. Saat ini baru tujuh pengusaha yang mengajuan izin pertambangan. Diawali dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) untuk studi kelayakan tambang. Setelah keluar WIUP, harus ada pula Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi disusul dengan IUP operasional produksi.
”Sekarang ini yang sudah memiliki WIUP baru tujuh pengusaha tambang,” terangnya.
(azh)