BNN tangkap enam kurir ekstasi
Kamis, 02 Agustus 2012 - 14:20 WIB
BNN tangkap enam kurir ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan 3.896 butir pil ektasi. Narkotika golongan I itu merupakan barang bukti dari para tersangka yang ditangkap 10-11 Juli 2012 lalu.
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan selain menyita dan memusnahkan barang bukti, pihaknya menangkap enam tersangka antara lain
TW, VS, HA, TA, T, dan J.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda, dan merupakan hasil pengembangan kasus," jelas Sumirat di Kantor BNN Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Menurut Sumirat, pengungkapan itu merupakan hasil informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, petugas BNN berhasil menangkap TW alis W di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Di tangan TW petugas mendapati barang bukti ekstasi sebanyak 1.896 butir yang dimasukan ke dalam kardus makanan. Kepada petugas TW mengaku, ekstasi tersebut akan dikirim kepada VS. Dari informasi itu VS pun ditangkap petugas.
Dari VS berkembang lagi, petugas akhirnya menangkap HA. HA ditangkap saat hendal mengambil 500 butir ekstasi pesanannya di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.
Kemudian dikembangkan lagi, petugas pun menangkap TA di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, yang telah memesan ekstasi sebanyak 1.000 butir.
"Kurang lebih satu jam kami menangkap kurir lain inisial T, yang hendak mengambil barang pesanan sebanyak 500 butir di daerah Batu Tulis Jakarta Pusat," beber Sumirat lagi.
Selama dalam penyidikan, tersangka TW mengaku barang itu bukan miliknya. Dia hanya disuruh Mr X untuk mengantar barang ke daerah Kalibata di tempat VS dengan imbalan uang Rp500 ribu.
Sedangkan VS mengaku barang itu juga akan dikirim ke seseorang berinisial J di daerah Cipanas, Cianjur Jawa Barat. Namun J sendiri juga telah ditangkap petugas di daerah Cipanas.
Dari ketarangan tersebut, saat ini polisi sedang mengejar pemilik barang Mr X dan telah ditetapkan dalam DPO. "Mr X masih kami kejar, karena dia pemilik ekstasi yang menyuruh TW. Dia WNI juga," ungkapnya.
Untuk sementara ini enam tersangka masih mengaku sebagai kurir. Namun demikian, BNN tetap akan mengusut lebih lanjut. Apakah tersangka juga sebagai pemakai, akan didalami lagi. Barang haram itu sedianya akan dipasarkan dengan harga kisaran Rp150 ribu-Rp300 ribu per butir.
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan selain menyita dan memusnahkan barang bukti, pihaknya menangkap enam tersangka antara lain
TW, VS, HA, TA, T, dan J.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda, dan merupakan hasil pengembangan kasus," jelas Sumirat di Kantor BNN Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Menurut Sumirat, pengungkapan itu merupakan hasil informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, petugas BNN berhasil menangkap TW alis W di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Di tangan TW petugas mendapati barang bukti ekstasi sebanyak 1.896 butir yang dimasukan ke dalam kardus makanan. Kepada petugas TW mengaku, ekstasi tersebut akan dikirim kepada VS. Dari informasi itu VS pun ditangkap petugas.
Dari VS berkembang lagi, petugas akhirnya menangkap HA. HA ditangkap saat hendal mengambil 500 butir ekstasi pesanannya di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.
Kemudian dikembangkan lagi, petugas pun menangkap TA di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, yang telah memesan ekstasi sebanyak 1.000 butir.
"Kurang lebih satu jam kami menangkap kurir lain inisial T, yang hendak mengambil barang pesanan sebanyak 500 butir di daerah Batu Tulis Jakarta Pusat," beber Sumirat lagi.
Selama dalam penyidikan, tersangka TW mengaku barang itu bukan miliknya. Dia hanya disuruh Mr X untuk mengantar barang ke daerah Kalibata di tempat VS dengan imbalan uang Rp500 ribu.
Sedangkan VS mengaku barang itu juga akan dikirim ke seseorang berinisial J di daerah Cipanas, Cianjur Jawa Barat. Namun J sendiri juga telah ditangkap petugas di daerah Cipanas.
Dari ketarangan tersebut, saat ini polisi sedang mengejar pemilik barang Mr X dan telah ditetapkan dalam DPO. "Mr X masih kami kejar, karena dia pemilik ekstasi yang menyuruh TW. Dia WNI juga," ungkapnya.
Untuk sementara ini enam tersangka masih mengaku sebagai kurir. Namun demikian, BNN tetap akan mengusut lebih lanjut. Apakah tersangka juga sebagai pemakai, akan didalami lagi. Barang haram itu sedianya akan dipasarkan dengan harga kisaran Rp150 ribu-Rp300 ribu per butir.
(lns)