7 siswa SMA Don Bosco jadi tersangka
Kamis, 02 Agustus 2012 - 08:45 WIB
7 siswa SMA Don Bosco jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Selatan Rabu 1 Agustus 2012 kemarin, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bullying terhadap siswa baru di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Para tersangka menganggap bullying terhadap adik kelas merupakan hal wajar. Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas enam siswa, yakni RR, RJ, AA, SN, AK, KA. Adapun seorang tersangka yakni GC, merupakan mantan siswa di sekolah elite tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan konfrontasi antara korban dan sembilan orang yang awalnya berstatus saksi, penyidik akhirnya mengambil kesimpulan dan menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang.
Adapun dua saksi lainnya tidak terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap korban. "Motif bullying ini karena mereka sebagai senior di sekolah, sehingga menganggap bullying tersebut merupakan hal wajar,” katanya di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
Hermawan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tujuh tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak kekerasan tersebut. Para tersangka ada yang melakukan pemukulan, menampar, menyundut dengan rokok, memaksa minum bir, mengancam menggunakan pisau, menendang pakai dengkul, dan menyuruh korban mengangkat batu yang berat. Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa penyidik Polres Jakarta Selatan masih merembukkan, apakah ketujuh tersangka pelaku bullying ini harus dilakukan penanahan atau tidak.
Usia ketujuh tersangka yang masih di bawah umur, dan kooperatifnya pihak sekolah serta ketujuh tersangka dalam proses penyidikan, tentunya akan menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan perlu atau tidaknya melakukan penahanan. “Masalah penahanan atau tidak itu kan subjektif polisi, kalau nantinya tidak dilakukan penahanan itu karena ada pertimbangan tertentu,” tegasnya.
Bila ketujuh tersangka tidak tahan, tentunya para tersangka tetap melakukan wajib lapor dua kali dalam satu pekan kepada penyidik. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bullyingdi SMA eliteini terkuak setelah seorang kerabat korban menceritakan aksi kekerasan tersebut di media sosial. Salah satu korban, AR (16), siswa kelas satu SMA Don Bosco, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan 18 orang seniornya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 25 Juli 2012 lalu.
Para tersangka menganggap bullying terhadap adik kelas merupakan hal wajar. Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas enam siswa, yakni RR, RJ, AA, SN, AK, KA. Adapun seorang tersangka yakni GC, merupakan mantan siswa di sekolah elite tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan konfrontasi antara korban dan sembilan orang yang awalnya berstatus saksi, penyidik akhirnya mengambil kesimpulan dan menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang.
Adapun dua saksi lainnya tidak terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap korban. "Motif bullying ini karena mereka sebagai senior di sekolah, sehingga menganggap bullying tersebut merupakan hal wajar,” katanya di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
Hermawan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tujuh tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak kekerasan tersebut. Para tersangka ada yang melakukan pemukulan, menampar, menyundut dengan rokok, memaksa minum bir, mengancam menggunakan pisau, menendang pakai dengkul, dan menyuruh korban mengangkat batu yang berat. Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa penyidik Polres Jakarta Selatan masih merembukkan, apakah ketujuh tersangka pelaku bullying ini harus dilakukan penanahan atau tidak.
Usia ketujuh tersangka yang masih di bawah umur, dan kooperatifnya pihak sekolah serta ketujuh tersangka dalam proses penyidikan, tentunya akan menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan perlu atau tidaknya melakukan penahanan. “Masalah penahanan atau tidak itu kan subjektif polisi, kalau nantinya tidak dilakukan penahanan itu karena ada pertimbangan tertentu,” tegasnya.
Bila ketujuh tersangka tidak tahan, tentunya para tersangka tetap melakukan wajib lapor dua kali dalam satu pekan kepada penyidik. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bullyingdi SMA eliteini terkuak setelah seorang kerabat korban menceritakan aksi kekerasan tersebut di media sosial. Salah satu korban, AR (16), siswa kelas satu SMA Don Bosco, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan 18 orang seniornya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 25 Juli 2012 lalu.
(lil)