Dinas P2B segel rumah Eko Patrio
Rabu, 01 Agustus 2012 - 17:24 WIB
Dinas P2B segel rumah Eko Patrio
A
A
A
Sindonews.com - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menyegel rumah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) di Jalan Raya Cipinang Indah RT 01/RW 13, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyegelan terhadap rumah dengan empat lantai itu dilakukan karena didirikan tidak sesuai izin yang dikeluarkan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyebut bangunan akan didirikan tiga lantai, tapi kenyataannya menjadi empat lantai.
"Kita mengeluarkan IMB sesuai dengan tata ruang. IMB-nya kantor, dan fasilitas, tapi tingginya tidak segitu. Harusnya cuma tiga lantai, tapi di bangun empat lantai," ujar Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy, di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Yarneddy menambahkan, di tempat berdirinya bangunan juga sudah ada dalam rencana tata kota untuk pembuatan jalan. Sehingga, letak bangunan tidak tepat. "Posisinya melanggar tata ruang. Sudah melanggar UU tentang Penataan Ruang," ucapnya.
Selain itu, menurut Yarneddy, bangunan yang sedianya akan dijadikan kantor tersebut juga melanggar luas tapak bangunan yang telah disepakati. Pihaknya segera melakukan pembongkaran paksa, apabila dalam waktu satu bulan kedepan pemilik bangunan tidak berusaha untuk memperbaiki izin yang telah disepakati.
"Pemilik harus minta ke gubernur langsung untuk penyesuaian tata ruang, dimana sebelumnya tempatnya mendirikan bangunan itu menurut rencana tata ruang kota," paparnya.
Sementara itu Staf penertiban Fajar Dwi Handoko mengatakan, pihak P2B sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun hal tersebut tidak juga diindahkan. "Sejak bulan Januari kemarin, namun mereka tidak juga mengurusnya," katanya.
Malah menurut Fajar, tulisan peringatan penyegelan yang dipasang di lokasi bangunan beberapa kali dicopot, dan kegiatan pembangunan kantor empat lantai tersebut terus dilakukan. "Penyegelan yang pertama sudah pernah digembok tetapi mereka lepas dan dikerjakan lagi. Surat peringatan sendiri sejak Januari sudah kami layangkan beserta surat penyegelan," ungkapnya.
Fajar mengatakan, seluruh kegiatan harus dihentikan, dan jika tidak segera diurus penyesuaian perizinan maka setelah Idul Fitri bangunan akan dibongkar paksa. "Jika penyegelan tidak diindahkan, seminggu setelah lebaran akan kita lakukan pembongkaran paksa. Untuk para pekerja sementara tanggung jawab pemilik bangunan dan kami imbau untuk tidak boleh ada aktivitas pekerjaan," tegasnya.
Penyegelan terhadap rumah dengan empat lantai itu dilakukan karena didirikan tidak sesuai izin yang dikeluarkan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyebut bangunan akan didirikan tiga lantai, tapi kenyataannya menjadi empat lantai.
"Kita mengeluarkan IMB sesuai dengan tata ruang. IMB-nya kantor, dan fasilitas, tapi tingginya tidak segitu. Harusnya cuma tiga lantai, tapi di bangun empat lantai," ujar Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy, di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Yarneddy menambahkan, di tempat berdirinya bangunan juga sudah ada dalam rencana tata kota untuk pembuatan jalan. Sehingga, letak bangunan tidak tepat. "Posisinya melanggar tata ruang. Sudah melanggar UU tentang Penataan Ruang," ucapnya.
Selain itu, menurut Yarneddy, bangunan yang sedianya akan dijadikan kantor tersebut juga melanggar luas tapak bangunan yang telah disepakati. Pihaknya segera melakukan pembongkaran paksa, apabila dalam waktu satu bulan kedepan pemilik bangunan tidak berusaha untuk memperbaiki izin yang telah disepakati.
"Pemilik harus minta ke gubernur langsung untuk penyesuaian tata ruang, dimana sebelumnya tempatnya mendirikan bangunan itu menurut rencana tata ruang kota," paparnya.
Sementara itu Staf penertiban Fajar Dwi Handoko mengatakan, pihak P2B sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun hal tersebut tidak juga diindahkan. "Sejak bulan Januari kemarin, namun mereka tidak juga mengurusnya," katanya.
Malah menurut Fajar, tulisan peringatan penyegelan yang dipasang di lokasi bangunan beberapa kali dicopot, dan kegiatan pembangunan kantor empat lantai tersebut terus dilakukan. "Penyegelan yang pertama sudah pernah digembok tetapi mereka lepas dan dikerjakan lagi. Surat peringatan sendiri sejak Januari sudah kami layangkan beserta surat penyegelan," ungkapnya.
Fajar mengatakan, seluruh kegiatan harus dihentikan, dan jika tidak segera diurus penyesuaian perizinan maka setelah Idul Fitri bangunan akan dibongkar paksa. "Jika penyegelan tidak diindahkan, seminggu setelah lebaran akan kita lakukan pembongkaran paksa. Untuk para pekerja sementara tanggung jawab pemilik bangunan dan kami imbau untuk tidak boleh ada aktivitas pekerjaan," tegasnya.
(lil)