Polisi gerebek balapan liar jelang sahur
Selasa, 31 Juli 2012 - 03:13 WIB
Polisi gerebek balapan liar jelang sahur
A
A
A
Sindonews.com - Arena Balap Liar di Jalan Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang kerap dilakukan menjelang sahur digerebek polisi. Hasilnya, polisi berhasil menyita satu unit motor dan mobil.
Razia yang digelar Polsek Candi itu bermula dari laporan warga sekitar yang dalam beberapa hari terusik oleh bisibg suara knalpot. Warga kemudian melapor ke polisi dan ditindaklanjuti ke lokasi.
Ternyata benar, sampai di lokasi puluhan Anak Baru Gede (ABG) berhamburan melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan sebuah motor Yamaha Vega R, L 4014 RO yang dipakai untuk balapan liar dan satu Daihatsu Grand Max L 9850 VC.
Motor yang diamankan polisi milik Adi Putra (21), warga Babatan Wiyung Surabaya. Sedangkan Galung Wicaksana (18), warga Menganti Wiyung Surabaya, diketahui sebagai sopir mobil. Mereka kemudian digelandang ke Polsek Candi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali mengatakan pihaknya sudah mengawasi lokasi balapan setelah mendapat laporan dari warga.
Saat polisi mendatangi lokasi berbatasan dengan desa Durung Beduk Candi, penonton dan joki motor berhamburan melarikan diri. Mereka kabur melalui jalan-jalan kampung untuk meloloskan diri dari sergapan polisi.
Adi Putra gagal kabur dan berhasil ditangkap dengan sepeda motor miliknya yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk balapan. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai mengangkut motor milik Adi Putra itu.
"Mereka kita jerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Kompol Andi.
Razia yang digelar Polsek Candi itu bermula dari laporan warga sekitar yang dalam beberapa hari terusik oleh bisibg suara knalpot. Warga kemudian melapor ke polisi dan ditindaklanjuti ke lokasi.
Ternyata benar, sampai di lokasi puluhan Anak Baru Gede (ABG) berhamburan melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan sebuah motor Yamaha Vega R, L 4014 RO yang dipakai untuk balapan liar dan satu Daihatsu Grand Max L 9850 VC.
Motor yang diamankan polisi milik Adi Putra (21), warga Babatan Wiyung Surabaya. Sedangkan Galung Wicaksana (18), warga Menganti Wiyung Surabaya, diketahui sebagai sopir mobil. Mereka kemudian digelandang ke Polsek Candi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali mengatakan pihaknya sudah mengawasi lokasi balapan setelah mendapat laporan dari warga.
Saat polisi mendatangi lokasi berbatasan dengan desa Durung Beduk Candi, penonton dan joki motor berhamburan melarikan diri. Mereka kabur melalui jalan-jalan kampung untuk meloloskan diri dari sergapan polisi.
Adi Putra gagal kabur dan berhasil ditangkap dengan sepeda motor miliknya yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk balapan. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai mengangkut motor milik Adi Putra itu.
"Mereka kita jerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Kompol Andi.
(azh)