2 petugas KPPS lakukan pelanggaran
Kamis, 26 Juli 2012 - 09:08 WIB
2 petugas KPPS lakukan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Dua petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Kebayoran Lama dan Pegangsaan terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur.
Untuk itu, dua oknum tersebut tidak akan dilibatkan lagi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, kedua petugas tersebut sempat akan diberhentikan akibat pelanggaran, tetapi mereka telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Dia menyebut salah satu petugas KPPS Kelurahan Kebayoran Lama hingga saat ini masih menjadi anggota partai politik.
“Berdasarkan aturan, minimal selama lima tahun tidak tergabung dalam parpol, baru bisa mencalonkan anggota penyelenggara pemilu,” kata Ramdansyah di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
Adapun pelanggaran yang dilakukan salah satu petugas KPPS Kelurahan Pegangsaan, yakni menyebarkan atribut dan terlihat berada di posko salah satu pasangan calon. “Saat ditindaklanjuti dan akan diberhentikan, mereka sudah mengundurkan diri terlebih dahulu, sehingga pada putaran kedua ini mereka tidak bisa lagi ikut terlibat,” ujarnya.
Ramdansyah menegaskan, anggota penyelenggara pemilu diharuskan netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon. Temuan pelanggaran KPPS yang mendukung salah satu pasangan calon ini menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan pilgub tahap kedua. Panwaslu mencatat terdapat 22 pelanggaran pemilu selama periode Juni–Juli 2012.
Logistik Pilgub
Sementara itu, logistik pilgub putaran pertama lalu ditarik dari tempat pemungutan suara (TPS) dan disimpan dikantor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kantor KPU kota dan kabupaten. Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendataan Aminullah mengatakan, sejumlah logistik ditarik dari TPS. Penarikan ini untuk disimpan sementara di sejumlah tempat, yakni PPK dan KPU kota/ kabupaten.
Logistik di KPU kota dan kabupaten di antaranya daftar pemilih tetap (DPT) kotak suara dan bilik suara.Semua barang ini disusun rapi di kantor KPU wilayah. Khusus untuk bilik dilipat, sehingga tidak memakan tempat. Sementara logistik lainnya ditempatkan di kantor PPK, yakni formulir, daftar pemilih sementara (DPS), alat coblos berupa bantalan, penusukan.
“Khusus untuk bilik sebagian masih ada di PPK dan sebagian lagi di KPU wilayah. Bilik di PPK itu akan dipindahkan ke KPU. Kini dalam proses pemindahan,” kata Aminullah.
Sejumlah logistik lainnya di putaran pertama lalu ada yang sudah habis dan disediakan lagi untuk putaran kedua, yakni surat suara, formulir berita acara, formulir surat-menyurat, dan tinta. “Bilik dan kotak suara akan dipakai barang lama,” ujar Aminullah.
Persiapan logistik untuk putaran kedua akan dimulai pada 5 Agustus 2012 mendatang. Pelaksanaan perancangan logistik di putaran kedua dimulai pada 5 Agustus, karena dalam tahapannya, Sabtu 4 Agustus 2012, pleno penetapan DPT untuk putaran kedua.
Untuk itu, dua oknum tersebut tidak akan dilibatkan lagi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, kedua petugas tersebut sempat akan diberhentikan akibat pelanggaran, tetapi mereka telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Dia menyebut salah satu petugas KPPS Kelurahan Kebayoran Lama hingga saat ini masih menjadi anggota partai politik.
“Berdasarkan aturan, minimal selama lima tahun tidak tergabung dalam parpol, baru bisa mencalonkan anggota penyelenggara pemilu,” kata Ramdansyah di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
Adapun pelanggaran yang dilakukan salah satu petugas KPPS Kelurahan Pegangsaan, yakni menyebarkan atribut dan terlihat berada di posko salah satu pasangan calon. “Saat ditindaklanjuti dan akan diberhentikan, mereka sudah mengundurkan diri terlebih dahulu, sehingga pada putaran kedua ini mereka tidak bisa lagi ikut terlibat,” ujarnya.
Ramdansyah menegaskan, anggota penyelenggara pemilu diharuskan netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon. Temuan pelanggaran KPPS yang mendukung salah satu pasangan calon ini menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan pilgub tahap kedua. Panwaslu mencatat terdapat 22 pelanggaran pemilu selama periode Juni–Juli 2012.
Logistik Pilgub
Sementara itu, logistik pilgub putaran pertama lalu ditarik dari tempat pemungutan suara (TPS) dan disimpan dikantor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kantor KPU kota dan kabupaten. Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendataan Aminullah mengatakan, sejumlah logistik ditarik dari TPS. Penarikan ini untuk disimpan sementara di sejumlah tempat, yakni PPK dan KPU kota/ kabupaten.
Logistik di KPU kota dan kabupaten di antaranya daftar pemilih tetap (DPT) kotak suara dan bilik suara.Semua barang ini disusun rapi di kantor KPU wilayah. Khusus untuk bilik dilipat, sehingga tidak memakan tempat. Sementara logistik lainnya ditempatkan di kantor PPK, yakni formulir, daftar pemilih sementara (DPS), alat coblos berupa bantalan, penusukan.
“Khusus untuk bilik sebagian masih ada di PPK dan sebagian lagi di KPU wilayah. Bilik di PPK itu akan dipindahkan ke KPU. Kini dalam proses pemindahan,” kata Aminullah.
Sejumlah logistik lainnya di putaran pertama lalu ada yang sudah habis dan disediakan lagi untuk putaran kedua, yakni surat suara, formulir berita acara, formulir surat-menyurat, dan tinta. “Bilik dan kotak suara akan dipakai barang lama,” ujar Aminullah.
Persiapan logistik untuk putaran kedua akan dimulai pada 5 Agustus 2012 mendatang. Pelaksanaan perancangan logistik di putaran kedua dimulai pada 5 Agustus, karena dalam tahapannya, Sabtu 4 Agustus 2012, pleno penetapan DPT untuk putaran kedua.
(lil)