Kejari sidik proyek Kantor Bea Cukai
Kamis, 26 Juli 2012 - 08:43 WIB
Kejari sidik proyek Kantor Bea Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai melakukan penyidikan pada proyek pembangunan Kantor Bea dan Cukai tipe A Makassar. Penyidikan terhadap proyek senilai Rp1,39 miliar ini dilakukan setelah pada proses ekposese perkara disepakati adanya kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Dharmawan mengatakan, pada saat ekspose perkara disepakati bahwa status hukum perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyelidikannya telah dilaku-kan oleh bagian intelijen Kejari Makassar. Sedangkan perhitungan nilai kerugian negara secara pasti, menurutnya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Penyidikan dilakukan setelah hasil pemeriksaan tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan pembangunan kantor Bea dan Cukai tipe A Makassar itu ada indikasi kerugian negara," jelasnya di Kantor Kejari Makassar, Rabu 25 Juli 2012.
Joko menyebutkan, pada proses penyelidikan oleh bagian Intelijen, juga telah dilakukan dua kali pemeriksaan pada fisik bangunan dan juga dilakukan pengukuran luas bangunan. Hasilnya juga disimpulkan bahwa terjadi kekurangan volume pada bangunan. Joko menyebutkan, sumber anggaran pembangunan kantor tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tapi sejauh ini kami belum menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini. Kami masih akan melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak, baik rekanan maupun dari internal Bea Cukai, terutama yang terlibat langsung dalam proses tender dan pembangunan kantornya,” paparnya.
Diketahui,proyek ini dikerjakan oleh perusahaan yang bernama PT Tirsha Artha Mandiri, perusahaan ini berdasarkan data kejaksaan memiliki kantor di Makassar. Kendati melakukan penyidikan dalam perkara ini, Joko masih menutup siapa-siapa oknum Bea Cukai yang terlibat dalam pengerjaan, terutama untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
"Nantilah semuanya kami ungkap lebih terang," urai Joko.
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, keputusan pihak kejaksaan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Bea dan Cukai Makassar itu harus dibarengi kerja nyata untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Dharmawan mengatakan, pada saat ekspose perkara disepakati bahwa status hukum perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyelidikannya telah dilaku-kan oleh bagian intelijen Kejari Makassar. Sedangkan perhitungan nilai kerugian negara secara pasti, menurutnya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Penyidikan dilakukan setelah hasil pemeriksaan tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan pembangunan kantor Bea dan Cukai tipe A Makassar itu ada indikasi kerugian negara," jelasnya di Kantor Kejari Makassar, Rabu 25 Juli 2012.
Joko menyebutkan, pada proses penyelidikan oleh bagian Intelijen, juga telah dilakukan dua kali pemeriksaan pada fisik bangunan dan juga dilakukan pengukuran luas bangunan. Hasilnya juga disimpulkan bahwa terjadi kekurangan volume pada bangunan. Joko menyebutkan, sumber anggaran pembangunan kantor tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tapi sejauh ini kami belum menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini. Kami masih akan melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak, baik rekanan maupun dari internal Bea Cukai, terutama yang terlibat langsung dalam proses tender dan pembangunan kantornya,” paparnya.
Diketahui,proyek ini dikerjakan oleh perusahaan yang bernama PT Tirsha Artha Mandiri, perusahaan ini berdasarkan data kejaksaan memiliki kantor di Makassar. Kendati melakukan penyidikan dalam perkara ini, Joko masih menutup siapa-siapa oknum Bea Cukai yang terlibat dalam pengerjaan, terutama untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
"Nantilah semuanya kami ungkap lebih terang," urai Joko.
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, keputusan pihak kejaksaan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Bea dan Cukai Makassar itu harus dibarengi kerja nyata untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
(azh)