Panwaslu terima aduan 950 warga
Rabu, 25 Juli 2012 - 09:53 WIB
Panwaslu terima aduan 950 warga
A
A
A
Sindonews.com - Panwaslu DKI Jakarta mendapat laporan dari 950 warga yang kehilangan hak pilih pada putaran pertama Pilgub DKI Jakarta. Laporan tersebut didapat setelah Panwaslu DKI Jakarta membuka posko ngabuburit daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya membuat posko pengaduan DPT untuk menampung banyak yang kehilangan hak politiknya. Agar maksimal, posko tersebut dibuka dengan metode mendatangi titik kumpul warga. Di tempat itu, petugas panwaslu mendapatkan pengaduan dari warga, siapa saja tidak bisa memilih. Padahal, mereka memiliki hak pilih sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
“Posko kita ini menjemput bola. Buka menunggu laporan warga saja,” ungkap Ramdansyah seusai menyerahkan data 950 warga tidak mendapatkan hak politik ini, ke kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Warga yang tidak tercantum di DPT tersebut tersebar di enam wilayah. Perinciannya: Jakarta Pusat 87, Jakarta Timur 129, Jakarta Selatan 335, Jakarta Barat 221, Jakarta Utara 148, dan Kepulauan Seribu 30 orang.
Data ini didapatkan dari posko yang dibuka selama 15-23 Juli 2012 lalu. Posko tersebut terdapat di Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Islamic Center Jakarta Utara, Pasar Cengkareng, Pasar Ular Permai, Pasar Burung, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Mal Pasaraya Manggarai, Kebun Binatang Ragunan, dan apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Dengan adanya laporan ini, Ramdansyah berharap KPU DKI Jakarta dapat mengakomodasi hak politik warga tersebut untuk digunakan pada putaran kedua nanti. Dalam data itu terdapat data warga, seperti nama pelapor, alamat, nomor telepon, dan email.
“Dengan waktu empat hari jadwal pendataan pemilih tambahan, petugas KPU DKI dapat menghubungi pelapor ini,” sambungnya.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengungkapkan, dalam berkas laporan warga ini harus disertai dengan beberapa persyaratan, yakni fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari RT dan RW.
“Persyaratan ini harus dilengkapi, agar nantinya data warga itu dapat dikirim ke PPS di kelurahan untuk pencatatan,” ujarnya.
Dahliah menyebutkan, pendataan DPT tambahan untuk putaran kedua nanti berlangsung hari ini hingga Minggu 29 Juli 2012 mendatang. Pihaknya hanya menunggu warga untuk melaporkan diri.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya membuat posko pengaduan DPT untuk menampung banyak yang kehilangan hak politiknya. Agar maksimal, posko tersebut dibuka dengan metode mendatangi titik kumpul warga. Di tempat itu, petugas panwaslu mendapatkan pengaduan dari warga, siapa saja tidak bisa memilih. Padahal, mereka memiliki hak pilih sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
“Posko kita ini menjemput bola. Buka menunggu laporan warga saja,” ungkap Ramdansyah seusai menyerahkan data 950 warga tidak mendapatkan hak politik ini, ke kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Warga yang tidak tercantum di DPT tersebut tersebar di enam wilayah. Perinciannya: Jakarta Pusat 87, Jakarta Timur 129, Jakarta Selatan 335, Jakarta Barat 221, Jakarta Utara 148, dan Kepulauan Seribu 30 orang.
Data ini didapatkan dari posko yang dibuka selama 15-23 Juli 2012 lalu. Posko tersebut terdapat di Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Islamic Center Jakarta Utara, Pasar Cengkareng, Pasar Ular Permai, Pasar Burung, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Mal Pasaraya Manggarai, Kebun Binatang Ragunan, dan apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Dengan adanya laporan ini, Ramdansyah berharap KPU DKI Jakarta dapat mengakomodasi hak politik warga tersebut untuk digunakan pada putaran kedua nanti. Dalam data itu terdapat data warga, seperti nama pelapor, alamat, nomor telepon, dan email.
“Dengan waktu empat hari jadwal pendataan pemilih tambahan, petugas KPU DKI dapat menghubungi pelapor ini,” sambungnya.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengungkapkan, dalam berkas laporan warga ini harus disertai dengan beberapa persyaratan, yakni fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari RT dan RW.
“Persyaratan ini harus dilengkapi, agar nantinya data warga itu dapat dikirim ke PPS di kelurahan untuk pencatatan,” ujarnya.
Dahliah menyebutkan, pendataan DPT tambahan untuk putaran kedua nanti berlangsung hari ini hingga Minggu 29 Juli 2012 mendatang. Pihaknya hanya menunggu warga untuk melaporkan diri.
(lil)