KPU tampung pemilih baru
Selasa, 24 Juli 2012 - 08:33 WIB
KPU tampung pemilih baru
A
A
A
Sindonews.com - Warga Ibu Kota yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih punya kesempatan menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran pemilih tambahan untuk putaran kedua. Untuk mengantisipasi kecurangan, KPU meminta warga membawa surat pengantar dari ketua RT setempat.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, untuk pemutakhiran pemilih tambahan di putaran kedua ini akan dimulai pekan ini. Pemutakhiran ini berdasarkan dengan surat edaran (SE) KPU Pusat Nomor 284 tertanggal 20 Juli.
“Surat Edarannya sudah dikirim oleh KPU pusat, tentang aturan penerimaan pemilih tambahan di putaran kedua,” ujar Dahliah di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2012.
Dasar hukum dengan surat edaran (SE) KPU pusat tentang pendataan pemilih juga diperkuat dengan surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP). Keputusan DKPP ini diterbitkan pada beberapa hari menjelang pelaksanaan pemilihan pada Rabu 11 Juli 2012 lalu.
Hasil dari pemutakhiran atas keputusan ini akhirnya DPT Pilkada DKI Jakarta dikurangi 21.344 orang, sehingga total DPT Pilkada DKI 2012 menjadi 6.960.835 orang.
Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendataan Pemilih Aminullah, menambahkan, mekanisme dalam pemutakhiran data pemilih tambahan itu hampir sama dengan pendataan pada putaran pertama, seperti harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia 17 tahun.
Bedanya, kata Amin, di pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua ini, setiap warga pemilih baru itu harus melengkapi surat pengantar (autentifikasi) dari RT setempat. Surat autentifikasi dari ketua RT ini untuk mengantisipasi warga pemilik KTP DKI Jakarta, tapi bertempat tinggal di luar Jakarta.
Warga di luar Jakarta, meskipun memiliki KTP DKI Jakarta, tidak berhak untuk memilih di pilgub putaran kedua nanti. “Kami tidak sembarangan menerima warga calon pemilih, karena kami juga tidak mungkin mempekerjakan petugas pemutakhiran yang jumlahnya 15.000-an,” ujarnya.
Rencananya, lanjut Aminullah, hasil pendataan pemilih tambahan ini akan diplenokan pada 3 atau 4 Agustus 2012 mendatang. Setelah hasil pleno didapatkan, daftar pemilih ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, penghuni Apartemen Gading Nias Resident, Jakarta Utara mengeluhkan namanya tidak masuk dalam DPT. Di apartemen ini terdapat 8.000 unit rumah tinggal, semuanya tersebar di enam tower.
Koordinator Forum Pilkada Gubernur Gading Nias Resident (Pilgub GNR) Allen H Nababan menuturkan, di apartemen ini terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 92. Pada pemungutan suara Rabu 11 Juli 2012 lalu di TPS ini terdapat DPT sebanyak 427 pemilih yang terdaftar. “Di Gading Nias Resident ini terdapat ada 8.000 unit. Ke mana warga kami itu semua. Apakah mereka tidak memiliki hak pilih?” ungkap Allen di Gading Nias Resident.
Dia mengklaim dari 8.000 unit penghuni apartemen ini memiliki KTP DKI Jakarta atau resmi terdaftar sebagai warga DKI Jakarta. Bila menjadi warga DKI Jakarta, sudah diyakini memiliki hak pilih pada pilgub lalu. Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menuturkan, dalam perbaikan DPT menyongsong putaran kedua, KPU DKI Jakarta agar lebih selektif.
Pasalnya, akhir-akhir ini kerap ada kelompok tertentu muncul dan mengaku memperjuangkan hak yang tidak ada di putaran pertama. Dia mencurigai keberadaan warga yang menuntut hak pilih tersebut.
Ditengarai, warga ini diboncengi oleh kepentingan politik pihak tertentu. "Jangan sampai ada pahlawan kesiangan. Putaran kedua ini harus lebih demokratis lagi. Jangan sampai ada pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya,” tegas Sugiyanto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran pemilih tambahan untuk putaran kedua. Untuk mengantisipasi kecurangan, KPU meminta warga membawa surat pengantar dari ketua RT setempat.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, untuk pemutakhiran pemilih tambahan di putaran kedua ini akan dimulai pekan ini. Pemutakhiran ini berdasarkan dengan surat edaran (SE) KPU Pusat Nomor 284 tertanggal 20 Juli.
“Surat Edarannya sudah dikirim oleh KPU pusat, tentang aturan penerimaan pemilih tambahan di putaran kedua,” ujar Dahliah di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2012.
Dasar hukum dengan surat edaran (SE) KPU pusat tentang pendataan pemilih juga diperkuat dengan surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP). Keputusan DKPP ini diterbitkan pada beberapa hari menjelang pelaksanaan pemilihan pada Rabu 11 Juli 2012 lalu.
Hasil dari pemutakhiran atas keputusan ini akhirnya DPT Pilkada DKI Jakarta dikurangi 21.344 orang, sehingga total DPT Pilkada DKI 2012 menjadi 6.960.835 orang.
Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendataan Pemilih Aminullah, menambahkan, mekanisme dalam pemutakhiran data pemilih tambahan itu hampir sama dengan pendataan pada putaran pertama, seperti harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia 17 tahun.
Bedanya, kata Amin, di pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua ini, setiap warga pemilih baru itu harus melengkapi surat pengantar (autentifikasi) dari RT setempat. Surat autentifikasi dari ketua RT ini untuk mengantisipasi warga pemilik KTP DKI Jakarta, tapi bertempat tinggal di luar Jakarta.
Warga di luar Jakarta, meskipun memiliki KTP DKI Jakarta, tidak berhak untuk memilih di pilgub putaran kedua nanti. “Kami tidak sembarangan menerima warga calon pemilih, karena kami juga tidak mungkin mempekerjakan petugas pemutakhiran yang jumlahnya 15.000-an,” ujarnya.
Rencananya, lanjut Aminullah, hasil pendataan pemilih tambahan ini akan diplenokan pada 3 atau 4 Agustus 2012 mendatang. Setelah hasil pleno didapatkan, daftar pemilih ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, penghuni Apartemen Gading Nias Resident, Jakarta Utara mengeluhkan namanya tidak masuk dalam DPT. Di apartemen ini terdapat 8.000 unit rumah tinggal, semuanya tersebar di enam tower.
Koordinator Forum Pilkada Gubernur Gading Nias Resident (Pilgub GNR) Allen H Nababan menuturkan, di apartemen ini terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 92. Pada pemungutan suara Rabu 11 Juli 2012 lalu di TPS ini terdapat DPT sebanyak 427 pemilih yang terdaftar. “Di Gading Nias Resident ini terdapat ada 8.000 unit. Ke mana warga kami itu semua. Apakah mereka tidak memiliki hak pilih?” ungkap Allen di Gading Nias Resident.
Dia mengklaim dari 8.000 unit penghuni apartemen ini memiliki KTP DKI Jakarta atau resmi terdaftar sebagai warga DKI Jakarta. Bila menjadi warga DKI Jakarta, sudah diyakini memiliki hak pilih pada pilgub lalu. Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menuturkan, dalam perbaikan DPT menyongsong putaran kedua, KPU DKI Jakarta agar lebih selektif.
Pasalnya, akhir-akhir ini kerap ada kelompok tertentu muncul dan mengaku memperjuangkan hak yang tidak ada di putaran pertama. Dia mencurigai keberadaan warga yang menuntut hak pilih tersebut.
Ditengarai, warga ini diboncengi oleh kepentingan politik pihak tertentu. "Jangan sampai ada pahlawan kesiangan. Putaran kedua ini harus lebih demokratis lagi. Jangan sampai ada pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya,” tegas Sugiyanto.
(lil)