Ratusan petasan disita
Selasa, 24 Juli 2012 - 08:33 WIB
Ratusan petasan disita
A
A
A
Sindonews.com - Polres Ciamis mengamankan lebih dari 500 butir petasan yang disita dari sejumlah pedagang kembang api di kawasan Taman Raflesia, Alun-alun, dan Terminal Ciamis.
Ratusan petasan itu berhasil disita saat tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Ciamis menggelar razia bahan peledak (petasan), sebagai langkah antisipasi keamanan dan ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadan. Tim yang dibagi ke dalam lima grup itu,melakukan penyisiran di kawasan Alun-alun Jalan Ir H Djuanda, Jalan Ahmadyani, dan kawasan Terminal serta Pasar Manis Ciamis.
Kepala Bagian Operasional (Bagops) Polres Ciamis Kompol Sutisna menjelaskan, razia karena keluhan dari masyarakat terkait banyaknya petasan yang dijadikan mainan anak dan meresahkan masyarakat setempat. Sutisna menjelaskan, penggunaan petasan dilarang sesuai Peraturan Kapolri No 20/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
“Sejumlah bahan peledak komersial yang dilarang yaitu jenis penggalak, detonator,dan kembang api yang terpelanting,” ungkap Sutisna menjelaskan, Senin 23 Juni 2012.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Shohet menambahkan, razia petasan yang dilakukan olehnya merupakan bentuk tindakan preventif.
“Kalau pidana untuk saat ini tidak. Tapi lebih pada tindakan pencegahan dan imbauan untuk memberikan ketenangan masyarakat apalagi saat menjalankan ibadah puasa,” pungkas Shohet.
Ratusan petasan itu berhasil disita saat tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Ciamis menggelar razia bahan peledak (petasan), sebagai langkah antisipasi keamanan dan ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadan. Tim yang dibagi ke dalam lima grup itu,melakukan penyisiran di kawasan Alun-alun Jalan Ir H Djuanda, Jalan Ahmadyani, dan kawasan Terminal serta Pasar Manis Ciamis.
Kepala Bagian Operasional (Bagops) Polres Ciamis Kompol Sutisna menjelaskan, razia karena keluhan dari masyarakat terkait banyaknya petasan yang dijadikan mainan anak dan meresahkan masyarakat setempat. Sutisna menjelaskan, penggunaan petasan dilarang sesuai Peraturan Kapolri No 20/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
“Sejumlah bahan peledak komersial yang dilarang yaitu jenis penggalak, detonator,dan kembang api yang terpelanting,” ungkap Sutisna menjelaskan, Senin 23 Juni 2012.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Shohet menambahkan, razia petasan yang dilakukan olehnya merupakan bentuk tindakan preventif.
“Kalau pidana untuk saat ini tidak. Tapi lebih pada tindakan pencegahan dan imbauan untuk memberikan ketenangan masyarakat apalagi saat menjalankan ibadah puasa,” pungkas Shohet.
(azh)