ABG pembunuh ayah-anak tak bisa divonis mati

Minggu, 22 Juli 2012 - 17:18 WIB
ABG pembunuh ayah-anak...
ABG pembunuh ayah-anak tak bisa divonis mati
A A A
Sindonews.com - Meski telah melenyapkan dua nyawa sekaligus, AD remaja 14 tahun yang nekat membunuh Jordan Raturomon (50) dan Edward Raturomon (22) tidak bisa dituntut hukuman mati. Sebab, sesuai dengan hukum Indonesia, hukuman mati tidak bisa diberlakukan untuk anak.

"Di Indonesia tidak mengenal hukuman mati pada anak, sekalipun anak terlibat dalam tindakan kriminal," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka kepada wartawan, Minggu (22/7/2012).

Begitu pula dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menurut Arist, dinilai tidak dapat dijerat pada AD. Pasalnya, pendekatan hukum yang dilakukan berbeda dengan tersangka dewasa.

Yang dapat dikenakan pasal 340 KUHP, lanjut Arist, adalah orang yang membayar AD untuk melakukan tindak kriminal. "Kemungkinan tersangka ini dapat dijerat adalah pasal 365 KUHP, bukan 340 atau dituntut hukuman mati," ujarnya.

Arist mengatakan wajar jika keluarga marah atas tindakan AD, namun tuntutan hukuman mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur.

Terkait hal itu, Arist berencana mendatangi Kapolresta Depok dan menemui AD untuk memberikan pendampingan. "Sangat salah kalau dituntut hukuman mati, perlu kita ketahui motif dia melakukan itu. Desakan ekonomikah atau faktor apa," ujar Arist.

Seperti diketahui, AD dan D dinyatakan sebagai eksekutor pembunuh Jordan serta Edward pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB di Perumahan Griya Satria Jingga Desa Ragajaya, Bojong Gede.

Hasil pemeriksaan sementara AD dan D mengaku nekat membunuh atas perintah KS, DD dan PP dengan imbalan Rp 3juta.

Usai membunuh, AD dan D membawa motor Yamaha Jupiter milik D yang digadai pada Jordan. Mereka juga mengambil jam tangan, telepon genggam dan uang Rp 10juta yang hingga kini dibawa oleh D.

Kemarin keluarga korban mendatangi Polres Depok. Mereka meminta agar para pelaku dihukum mati. Keluarga geram dengan tindakan anak remaja itu yang tega menghabisi dua nyawa sekaligus secara sadis.

"Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Dia telah membunuh suami dan anak saya, bagaimana saya akan menjalankan hidup selanjutnya," kata Dina Sutiyem, istri Jordan.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
45 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved