Polres Depok bekuk sindikat pembobol ATM
Jum'at, 20 Juli 2012 - 20:18 WIB
Polres Depok bekuk sindikat pembobol ATM
A
A
A
Sindonews.com - Polres Depok membekuk empat dari lima tersangka pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) yang biasa beroperasi di Depok. Mereka yakni RD, AR alias IR, SL dan MD alias M.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, komplotan pembobol ATM itu berhasil meraup ratusan juta rupiah dari operasinya selama setahun.
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan komplotan itu adalah dengan menempelkan potongan korek api di mulut ATM. Setelah RD menempelkan stiker bertuliskan Call Center dengan nomor 08994268666.
"Sewaktu ada korban yang akan menuju mesin ATM, dan kartunya tertelan, RD keluar dari ruang mesin dengan berpura-pura mengambil struk ATM. Saat itulah dia memberitahu korban kalau mesin itu tidak dapat digunakan," katanya di Depok, Jawa Barat, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, ketika korbannya panik karena kartu ATM tertelan, seorang tersangka lain masuk dan berpura-pura membantu korban agar menghubungi call center.
Sementara satu tersangka lain berperan menerima telepon dari korban dengan berpura-pura menjadi pegawai bank. Dia pun meminta korban memberikan nomor pin kartunya dan berjanji akan mengganti kartu yang tertelan.
"Setelah korban meninggalkan ATM, dua tersangka yang mengamati dari jauh kembali masuk dalam ruang ATM, dan mengambil kartu korban dengan mencongkel menggunakan gergaji besi kecil. Kemudian ATM korban dibawa dan uangnya dikuras tersangka," jelasnya.
Menurutnya, para tersangka juga melakukan tindakan pencucian uang dengan mentransfer uang hasil jarahan ke rekening yang telah tertuju. "Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tukasnya.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, komplotan pembobol ATM itu berhasil meraup ratusan juta rupiah dari operasinya selama setahun.
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan komplotan itu adalah dengan menempelkan potongan korek api di mulut ATM. Setelah RD menempelkan stiker bertuliskan Call Center dengan nomor 08994268666.
"Sewaktu ada korban yang akan menuju mesin ATM, dan kartunya tertelan, RD keluar dari ruang mesin dengan berpura-pura mengambil struk ATM. Saat itulah dia memberitahu korban kalau mesin itu tidak dapat digunakan," katanya di Depok, Jawa Barat, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, ketika korbannya panik karena kartu ATM tertelan, seorang tersangka lain masuk dan berpura-pura membantu korban agar menghubungi call center.
Sementara satu tersangka lain berperan menerima telepon dari korban dengan berpura-pura menjadi pegawai bank. Dia pun meminta korban memberikan nomor pin kartunya dan berjanji akan mengganti kartu yang tertelan.
"Setelah korban meninggalkan ATM, dua tersangka yang mengamati dari jauh kembali masuk dalam ruang ATM, dan mengambil kartu korban dengan mencongkel menggunakan gergaji besi kecil. Kemudian ATM korban dibawa dan uangnya dikuras tersangka," jelasnya.
Menurutnya, para tersangka juga melakukan tindakan pencucian uang dengan mentransfer uang hasil jarahan ke rekening yang telah tertuju. "Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tukasnya.
(lil)