Polda Metro mulai patroli pantau tempat hiburan
Jum'at, 20 Juli 2012 - 12:01 WIB
Polda Metro mulai patroli pantau tempat hiburan
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mulai sore nanti akan menerjunkan personelnya berpatroli ke seluruh wilayah Jakarta. Patroli digelar untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama warga Jakarta melaksanakan ibadah puasa.
Patroli ini juga sekaligus memantau sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, selama Ramadan, tempat hiburan dilarang beroperasi.
Namun, jika masih ada tempat hiburan yang buka, maka warga diminta melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami minta warga masyarakat ikut mengawasi. Kalau masih ada yang buka laporkan ke polisi terdekat. Tapi tidak boleh melakukan tindakan di luar wewenang. Ini negara hukum, tidak perlu sweeping, biar polisi yang akan menindak," tegas Untung, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan patroli itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya sweeping dari ormas tertentu.
"Untuk memastikan benar-benar tutup, Polres maupun Polsek sore ini dan besok akan berpatroli mengecek (tempat hiburan). Karena kan di aturannya sehari sebelum Ramadan, selama Ramadhan, Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri harus tutup," terang Rikwanto.
Jika dalam pelaksanaannya masih ditemukan tempat hiburan yang membandel, maka polisi akan menindak tegas. Mulai surat peringatan sampai pencabutan surat izin.
"Patroli ini akan dilakukan selama Ramadan sampai sehari setelah Idul Fitri. Dengan tujuan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan ini dengan khusyuk," tegas Rikwanto.
Patroli ini juga sekaligus memantau sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, selama Ramadan, tempat hiburan dilarang beroperasi.
Namun, jika masih ada tempat hiburan yang buka, maka warga diminta melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami minta warga masyarakat ikut mengawasi. Kalau masih ada yang buka laporkan ke polisi terdekat. Tapi tidak boleh melakukan tindakan di luar wewenang. Ini negara hukum, tidak perlu sweeping, biar polisi yang akan menindak," tegas Untung, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan patroli itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya sweeping dari ormas tertentu.
"Untuk memastikan benar-benar tutup, Polres maupun Polsek sore ini dan besok akan berpatroli mengecek (tempat hiburan). Karena kan di aturannya sehari sebelum Ramadan, selama Ramadhan, Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri harus tutup," terang Rikwanto.
Jika dalam pelaksanaannya masih ditemukan tempat hiburan yang membandel, maka polisi akan menindak tegas. Mulai surat peringatan sampai pencabutan surat izin.
"Patroli ini akan dilakukan selama Ramadan sampai sehari setelah Idul Fitri. Dengan tujuan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan ini dengan khusyuk," tegas Rikwanto.
(lns)