DPO 3 bulan, Ketua KPU Morotai ditangkap di Bogor
Rabu, 18 Juli 2012 - 16:40 WIB

DPO 3 bulan, Ketua KPU Morotai ditangkap di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) menangkap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Malut Azis Khairea ketika sedang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulau Morotai.
Setelah ditangkap, Azis langsung diberangkatkan dari Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.00 WIB menuju Ternate, Malut. Azis dikawal oleh dua orang penyidik Dit Reskrim Umum Polda Malut dan dibawa menggunakan pesawat Batavia Air dengan tangan yang diborgol.
Setibanya di Bandara Sultan Babullah Ternate, tersangka langsung digiring ke Polda Malut dan menjalani pemeriksaan di ruangan Dit Reskrim umum selama dua jam, usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Malut. Dalam pengakuannya, Azis mengaku dirinya ditangkap di rumahnya di Jakarta Selasa sore 17 Juli 2012.
"Ia menambahkan keinginannya untuk memenuhi panggilan polisi, namun terbentur dengan dana dan tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke ternate memenuhi panggilan polisi tersebut," ujar Azis usai pemeriksaan di Mapolda Malut, Rabu (18/7/2012).
Sementara itu Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto mengatakan Azis melarikan diri dari Malut sejak tiga bulan lalu. Azis kabur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemalsuan dokumen berita acara hasil rapat pleno KPUD Malut, saat Pilkada di kabupaten Pulau Morotai berlangsung.
Azis dalam penyelidikan diduga telah merekayasa surat hasil rapat pleno palsu atas
nama KPUD Malut kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan Azis tersebut guna mampercepat proses pelantikan pasangan bupati dan Wakil bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Weni Paraisu.
"Azis dilaporkan ke Polda Malut oleh lima komisioner KPU Pulau Morotai, karena diduga merekayasa hasil pemilukada Kabupaten Pulau Mototai pada 2011 lalu,” ujar Affan.
Sebagaimana diketahui, proses pemilukada Pulau Morotai sempat memanas karena hasil pleno
KPU Pulau Morotai pada 20 Juli 2011 yang menetapkan pasangan Arsyad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang. Namun keputusan KPU Pulau Morotai tersebut dianulir oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dan menetapkan pasangan Rusli Sibua dan Weni para Isu sebagai pemenang.
Setelah ditangkap, Azis langsung diberangkatkan dari Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.00 WIB menuju Ternate, Malut. Azis dikawal oleh dua orang penyidik Dit Reskrim Umum Polda Malut dan dibawa menggunakan pesawat Batavia Air dengan tangan yang diborgol.
Setibanya di Bandara Sultan Babullah Ternate, tersangka langsung digiring ke Polda Malut dan menjalani pemeriksaan di ruangan Dit Reskrim umum selama dua jam, usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Malut. Dalam pengakuannya, Azis mengaku dirinya ditangkap di rumahnya di Jakarta Selasa sore 17 Juli 2012.
"Ia menambahkan keinginannya untuk memenuhi panggilan polisi, namun terbentur dengan dana dan tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke ternate memenuhi panggilan polisi tersebut," ujar Azis usai pemeriksaan di Mapolda Malut, Rabu (18/7/2012).
Sementara itu Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto mengatakan Azis melarikan diri dari Malut sejak tiga bulan lalu. Azis kabur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemalsuan dokumen berita acara hasil rapat pleno KPUD Malut, saat Pilkada di kabupaten Pulau Morotai berlangsung.
Azis dalam penyelidikan diduga telah merekayasa surat hasil rapat pleno palsu atas
nama KPUD Malut kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan Azis tersebut guna mampercepat proses pelantikan pasangan bupati dan Wakil bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Weni Paraisu.
"Azis dilaporkan ke Polda Malut oleh lima komisioner KPU Pulau Morotai, karena diduga merekayasa hasil pemilukada Kabupaten Pulau Mototai pada 2011 lalu,” ujar Affan.
Sebagaimana diketahui, proses pemilukada Pulau Morotai sempat memanas karena hasil pleno
KPU Pulau Morotai pada 20 Juli 2011 yang menetapkan pasangan Arsyad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang. Namun keputusan KPU Pulau Morotai tersebut dianulir oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dan menetapkan pasangan Rusli Sibua dan Weni para Isu sebagai pemenang.
(azh)