Ramadan, tempat hiburan malam tetap buka
Selasa, 17 Juli 2012 - 15:40 WIB
Ramadan, tempat hiburan malam tetap buka
A
A
A
Sindonews.com - Pada bulan Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Salatiga seperti kafe dan karaoke baik yang tersebar di beberapa daerah seperti di kompleks lokalisasi Sarirejo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo dan panti pijat selama Ramadan nanti tetap buka.
Akan tetapi, tempat karaoke hanya boleh beroperasional selama tiga jam mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Sedangkan panti pijat buka selama tujuh jam mulai pukul 10.00-17.00. Aturan jam operasional ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam tetap diperbolehkan beroperasional. Namun pada H-3 hingga H+3 Ramadan dan H-3 Labaran 1433 H semua tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup total.
"Ketentuan ini untuk menghormati bulan puasa. Disamping itu, juga untuk menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan hingga Lebaran mendatang," ungkap Yulianto menjelaskan kepada wartawan, Selasa (17/7/2012)
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Salatiga Kusumo Adji mengatakan, selama bulan Ramadan ini, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operasional kafe, panti pijat, dan tempat karaoke. Langkah ini dilakukan untuk cipta kondisi selama Ramadan.
"Meski tempat hiburan diperbolehkan buka, namun selama bulan Ramadan setiap hari kami akan melakukan pengawasan ketat. Selain tempat hiburan, kami juga melakukan pantauan khusus terhadap hotel dan hiburan lainnya," katanya.
Dia menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik karaoke dan panti pijat di Salatiga terkait ketentuan operasional selama Ramadan.
"Seluruh pemilik karaoke dan panti pijat sudah kami beri penyuluhan terkait ketentuan operasional selama Ramadan. Jika ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi terberat berupa penutupan sementara," tandasnya.
Akan tetapi, tempat karaoke hanya boleh beroperasional selama tiga jam mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Sedangkan panti pijat buka selama tujuh jam mulai pukul 10.00-17.00. Aturan jam operasional ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam tetap diperbolehkan beroperasional. Namun pada H-3 hingga H+3 Ramadan dan H-3 Labaran 1433 H semua tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup total.
"Ketentuan ini untuk menghormati bulan puasa. Disamping itu, juga untuk menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan hingga Lebaran mendatang," ungkap Yulianto menjelaskan kepada wartawan, Selasa (17/7/2012)
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Salatiga Kusumo Adji mengatakan, selama bulan Ramadan ini, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operasional kafe, panti pijat, dan tempat karaoke. Langkah ini dilakukan untuk cipta kondisi selama Ramadan.
"Meski tempat hiburan diperbolehkan buka, namun selama bulan Ramadan setiap hari kami akan melakukan pengawasan ketat. Selain tempat hiburan, kami juga melakukan pantauan khusus terhadap hotel dan hiburan lainnya," katanya.
Dia menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik karaoke dan panti pijat di Salatiga terkait ketentuan operasional selama Ramadan.
"Seluruh pemilik karaoke dan panti pijat sudah kami beri penyuluhan terkait ketentuan operasional selama Ramadan. Jika ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi terberat berupa penutupan sementara," tandasnya.
(azh)