Sipir rutan Cipinang pasok Narkoba ke Napi
Senin, 16 Juli 2012 - 09:41 WIB
Sipir rutan Cipinang pasok Narkoba ke Napi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang sipir rumah tahanan (Rutan) Cipinang berinisial MY, terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. MY merupakan sipir yang berperan sebagai kurir untuk memudahkan keluar-masuk barang haram tersebut di dalam rutan, yang dikendalikan seorang narapidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menerangkan, penangkapan terhadap MY ini merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jaringan internasional.
Awalnya, penyidik menangkap WW yang kedapatan menyimpan sabu seberat 40 kg di kemasan teh herbal pada Jumat (13/7) lalu di sebuah ruko Kompleks Perumahan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. WW yang merupakan WN Malaysia ini, mengaku barang haram senilai Rp85 miliar itu merupakan milik AN narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, sabu yang diduga kuat berasal dari China ini masuk Indonesia dengan terlebih dahulu singgah di Malaysia. Dari negeri jiran ini, barang haram tersebut dibawa melalui jalur laut masuk ke Indonesia ke Dumai, Riau.
Selanjutnya, sabu ini dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.Pengembangan pun terus dilakukan hingga akhirnya penyidik menangkap MY di sebuah rumah makan di Jalan Cipinang Elok, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari MY, penyidik menyita sabu seberat 200 gram yang ditemukan dalam mobil dengan nopol B 1348 BKI milik pelaku.
MY pun mengakui barang haram itu merupakan milik narapidana berinisial AY.Tanpa harus menunggu lama, penyidik menangkap AY di sel tahanan rutan tersebut. Di kamar tahanan AY ini,penyidik kembali menemukan sabu seberat 50 gram dan 11 ponsel miliknya yang dipergunakan untuk mengendalikan bisnis haram tersebut dari dalam rutan.
"MY berperan sebagai kurir sabu milik AY agar lebih mudah keluar-masuk rutan. Dia sudah dua bulan menjadi target polisi dan kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan MY," terangnya.
Selain menangkap AY, penyidik juga menangkap AL dan IW, anak buah AY yang mengedarkan sabu di luar penjara. Kedua orang inilah yang akan menerima sabu senilai Rp400 juta dari tangan MY. Nugroho Aji menuturkan,bubuk kristal putih yang disita dari keenam pelaku merupakan barang dengan kualitas bagus asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba terutama yang dikendalikan para narapidana. Kamipuntakakansegan menangkap oknum sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas," tegasnya.
Rikwanto meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran dalam lapas, untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada polisi. Pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas bukanlah yang pertama.
Berdasarkan catatan Sindo pada 9 Maret lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Muhammad Jafad alias Jafad Chaici, narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, karena mengatur peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan Jafad ini dilakukan setelah penyidik BNN menangkap Hamed, WN Iran dan YUS, WNI di sebuah restoran cepat saji di Senayan, Jakarta Selatan. Dari tangan keduanya, penyidik menyita narkotika jenis sabu seberat 3 kg.
Jafad merupakan narapidana kasus penyelundupan sabu yang tertangkap pada 18 Juli 2009 di Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Jafad Chaichi divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada 24 Maret 2012, Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan BNN menangkap lima bandar ekstasi jaringan internasional di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan lima pelaku, penyidik menyita barang bukti 80.000 pil ekstasi yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Peredaran pil ekstasi ini dikendalikan WH alias Suchai, yang merupakan narapidana di Lapas Mata Merah, Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menerangkan, penangkapan terhadap MY ini merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jaringan internasional.
Awalnya, penyidik menangkap WW yang kedapatan menyimpan sabu seberat 40 kg di kemasan teh herbal pada Jumat (13/7) lalu di sebuah ruko Kompleks Perumahan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. WW yang merupakan WN Malaysia ini, mengaku barang haram senilai Rp85 miliar itu merupakan milik AN narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, sabu yang diduga kuat berasal dari China ini masuk Indonesia dengan terlebih dahulu singgah di Malaysia. Dari negeri jiran ini, barang haram tersebut dibawa melalui jalur laut masuk ke Indonesia ke Dumai, Riau.
Selanjutnya, sabu ini dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.Pengembangan pun terus dilakukan hingga akhirnya penyidik menangkap MY di sebuah rumah makan di Jalan Cipinang Elok, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari MY, penyidik menyita sabu seberat 200 gram yang ditemukan dalam mobil dengan nopol B 1348 BKI milik pelaku.
MY pun mengakui barang haram itu merupakan milik narapidana berinisial AY.Tanpa harus menunggu lama, penyidik menangkap AY di sel tahanan rutan tersebut. Di kamar tahanan AY ini,penyidik kembali menemukan sabu seberat 50 gram dan 11 ponsel miliknya yang dipergunakan untuk mengendalikan bisnis haram tersebut dari dalam rutan.
"MY berperan sebagai kurir sabu milik AY agar lebih mudah keluar-masuk rutan. Dia sudah dua bulan menjadi target polisi dan kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan MY," terangnya.
Selain menangkap AY, penyidik juga menangkap AL dan IW, anak buah AY yang mengedarkan sabu di luar penjara. Kedua orang inilah yang akan menerima sabu senilai Rp400 juta dari tangan MY. Nugroho Aji menuturkan,bubuk kristal putih yang disita dari keenam pelaku merupakan barang dengan kualitas bagus asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba terutama yang dikendalikan para narapidana. Kamipuntakakansegan menangkap oknum sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas," tegasnya.
Rikwanto meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran dalam lapas, untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada polisi. Pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas bukanlah yang pertama.
Berdasarkan catatan Sindo pada 9 Maret lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Muhammad Jafad alias Jafad Chaici, narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, karena mengatur peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan Jafad ini dilakukan setelah penyidik BNN menangkap Hamed, WN Iran dan YUS, WNI di sebuah restoran cepat saji di Senayan, Jakarta Selatan. Dari tangan keduanya, penyidik menyita narkotika jenis sabu seberat 3 kg.
Jafad merupakan narapidana kasus penyelundupan sabu yang tertangkap pada 18 Juli 2009 di Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Jafad Chaichi divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada 24 Maret 2012, Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan BNN menangkap lima bandar ekstasi jaringan internasional di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan lima pelaku, penyidik menyita barang bukti 80.000 pil ekstasi yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Peredaran pil ekstasi ini dikendalikan WH alias Suchai, yang merupakan narapidana di Lapas Mata Merah, Palembang.
(san)