Jelang Ramadhan, Pemkot Depok diultimatum
Minggu, 15 Juli 2012 - 17:10 WIB
Jelang Ramadhan, Pemkot Depok diultimatum
A
A
A
Sindonews.com - Front Pembela Islam (FPI) Depok siap membubarkan tempat hiburan malam dan tempat maksiat jika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat hiburan tersebut.
Hal ini dilakukan demi menyambut bulan suci Ramadhan.Sedikitnya ada 22 tempat hiburan malam di Kota Depok. “Kalau belum dibongkar juga sampai Ramadhan, saya enggak jamin kalau FPI se-Jabodetabek akan marah dan melakukan tindakan sendiri,” tegas Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri kepada wartawan, Depok, Minggu (15/7/2012).
Dia menyebutkan, tempat hiburan malam yang menjadi priorotas untuk ditutup pada Ramadahan oleh Pemkot Depok adalah, di kawasan Pondok Rangon, Harjamukti, Cimanggis, Depok. “Kita akan bertindak sendiri kalau dalam H-3 tak ada tindakan, enggak ada ampun lagi. Kalau kata polisi kan sweeping sendiri – sendiri enggak boleh, kami FPI akan sweeping rame-rame, boleh dong,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Komisi B DPRD Depok berjanji segera melayangkan surat rekomendasi untuk Pemkot Depok agar menutup lokasi kafe atau diskotik yang diduga menjadi sarang maksiat. Surat rekomendasi tersebut akan dilayangkan besok (Senin, 16 Juli 2012) untuk segera dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal ini dilakukan demi menyambut bulan suci Ramadhan.Sedikitnya ada 22 tempat hiburan malam di Kota Depok. “Kalau belum dibongkar juga sampai Ramadhan, saya enggak jamin kalau FPI se-Jabodetabek akan marah dan melakukan tindakan sendiri,” tegas Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri kepada wartawan, Depok, Minggu (15/7/2012).
Dia menyebutkan, tempat hiburan malam yang menjadi priorotas untuk ditutup pada Ramadahan oleh Pemkot Depok adalah, di kawasan Pondok Rangon, Harjamukti, Cimanggis, Depok. “Kita akan bertindak sendiri kalau dalam H-3 tak ada tindakan, enggak ada ampun lagi. Kalau kata polisi kan sweeping sendiri – sendiri enggak boleh, kami FPI akan sweeping rame-rame, boleh dong,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Komisi B DPRD Depok berjanji segera melayangkan surat rekomendasi untuk Pemkot Depok agar menutup lokasi kafe atau diskotik yang diduga menjadi sarang maksiat. Surat rekomendasi tersebut akan dilayangkan besok (Senin, 16 Juli 2012) untuk segera dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
(kur)