Pemasok ganja dalam kampus dibekuk polisi
Jum'at, 13 Juli 2012 - 18:36 WIB
Pemasok ganja dalam kampus dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian berhasil menangkap pengedar ganja yang biasa memasok ganja di dalam kampus, wilayah Jakarta Selatan. Tersangka diciduk oleh Satuan Narkoba Polresta Depok di Jalan Camat, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebanyak 650 gram ganja kering berhasil disita dari tersangka. JH (27), pria pengangguran bekerja sebagai pengedar ganja itu, dibekuk aparat yang sedang menyamar saat bertransaksi. JH tidak berkutik setelah dijebak untuk transaksi di pinggir jalan, oleh anggota yang langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono mengatakan, tertangkapnya JH bisa memutuskan jaringan peredaran ganja di kampus-kampus yang ada di Jakarta dan Depok. JH menjadi pengedar sudah selama empat bulan.
"Kami sudah melakukan pengintaian dengan menaruh anggota di tempat transaksi tersangka. Berkat informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka dalam waktu pengintaian selama seminggu, memang biasa mengedarkan di kampus-kampus," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/7/2012).
Djitu menambahkan, dari penjualan daun kering, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu dari setengah kilogram yang dibelinya seharga Rp1,6 juta diperoleh dari kenalannya yang ada di Jakarta.
"Tersangka dibilang licin, karena tidak mau jika orang yang tidak dikenal untuk membeli. Sehingga petugas selalu kesulitan setiap kali akan menangkap tersangka. Tersangka kami jerat dengan UU narkotika," paparnya.
Sebanyak 650 gram ganja kering berhasil disita dari tersangka. JH (27), pria pengangguran bekerja sebagai pengedar ganja itu, dibekuk aparat yang sedang menyamar saat bertransaksi. JH tidak berkutik setelah dijebak untuk transaksi di pinggir jalan, oleh anggota yang langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono mengatakan, tertangkapnya JH bisa memutuskan jaringan peredaran ganja di kampus-kampus yang ada di Jakarta dan Depok. JH menjadi pengedar sudah selama empat bulan.
"Kami sudah melakukan pengintaian dengan menaruh anggota di tempat transaksi tersangka. Berkat informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka dalam waktu pengintaian selama seminggu, memang biasa mengedarkan di kampus-kampus," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/7/2012).
Djitu menambahkan, dari penjualan daun kering, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu dari setengah kilogram yang dibelinya seharga Rp1,6 juta diperoleh dari kenalannya yang ada di Jakarta.
"Tersangka dibilang licin, karena tidak mau jika orang yang tidak dikenal untuk membeli. Sehingga petugas selalu kesulitan setiap kali akan menangkap tersangka. Tersangka kami jerat dengan UU narkotika," paparnya.
(san)